Yumara menyatakan akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Motif Bunuh Brigadir J, tetapi Ada Perintah
"Kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” kata Yumara, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) dini hari, dikutip dari Kompas TV.
Menanggapi hal ini, LPSK menyatakan menyambut sikap Bharada E dengan terbuka. Lembaga tersebut mengapresiasi keputusan mantan sopir Sambo itu.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya akan menemui Bharada E di tahanan guna memastikan iktikad baik dan informasi penting yang dimiliki.
Menurut Susi, berdasarkan Pasal yang disangkakan Bharada E bukanlah pelaku tunggal.
“Dalam konteks hukum ya dia kan dikenakan pasal 55 sama 56. Ini kan otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang lain,” kata Susi.
Karena disangka dengan dua Pasal tersebut, Susi menduga Bharada E memiliki informasi yang penting.
Baca juga: LPSK Akan Temui Bharada E di Tahanan
Meski demikian, pada akhirnya bergantung pada sikap Bharada E apakah bersedia membuka informasi tersebut ke penyidik atau tidak.
Ia menjelaskan sebagai justice collaborator, Bharada E nantinya akan diperlakukan secara khusus dan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan pidana.
“Kalau penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan,” tuturnya.
Sementara, perlakuan khusus itu meliputi pemisahan tempat penahanan dan berkas perkara, tidak dipertemukan dengan terdakwa lain dalam persidangan, dan lainnya.
Selain itu, saat kasus ini sudah diputus oleh majelis hakim Bharada e bisa mendapatkan rekomendasi LPSK terkait haknya sebagai narapidana.
“Sepanjang dia mau membuka ya, kalau nggak mau membuka ya percuma kan,” ujar Susi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tindakan pengambilan dekoder CCTV di TKP dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghambat upaya penegakan hukum.
Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Diduga Berperan Ambil CCTV
“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain,” kata Mahfud, saat dikonfirmasi, Minggu.