Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Kasus Brigadir J, Munculnya Istri Irjen Sambo dan Nama Brigadir RR

Kompas.com - 08/08/2022, 09:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

Yumara menyatakan akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Motif Bunuh Brigadir J, tetapi Ada Perintah

"Kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” kata Yumara, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) dini hari, dikutip dari Kompas TV.

Menanggapi hal ini, LPSK menyatakan menyambut sikap Bharada E dengan terbuka. Lembaga tersebut mengapresiasi keputusan mantan sopir Sambo itu.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya akan menemui Bharada E di tahanan guna memastikan iktikad baik dan informasi penting yang dimiliki.

Menurut Susi, berdasarkan Pasal yang disangkakan Bharada E bukanlah pelaku tunggal.

“Dalam konteks hukum ya dia kan dikenakan pasal 55 sama 56. Ini kan otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang lain,” kata Susi.

Karena disangka dengan dua Pasal tersebut, Susi menduga Bharada E memiliki informasi yang penting.

Baca juga: LPSK Akan Temui Bharada E di Tahanan

Meski demikian, pada akhirnya bergantung pada sikap Bharada E apakah bersedia membuka informasi tersebut ke penyidik atau tidak.

Ia menjelaskan sebagai justice collaborator, Bharada E nantinya akan diperlakukan secara khusus dan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan pidana.

“Kalau penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan,” tuturnya.

Sementara, perlakuan khusus itu meliputi pemisahan tempat penahanan dan berkas perkara, tidak dipertemukan dengan terdakwa lain dalam persidangan, dan lainnya.

Selain itu, saat kasus ini sudah diputus oleh majelis hakim Bharada e bisa mendapatkan rekomendasi LPSK terkait haknya sebagai narapidana.

“Sepanjang dia mau membuka ya, kalau nggak mau membuka ya percuma kan,” ujar Susi.

Bisa dipidana

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tindakan pengambilan dekoder CCTV di TKP dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghambat upaya penegakan hukum.

Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Diduga Berperan Ambil CCTV

“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain,” kata Mahfud, saat dikonfirmasi, Minggu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com