Salin Artikel

Perkembangan Kasus Brigadir J, Munculnya Istri Irjen Sambo dan Nama Brigadir RR

Namun Polri terus memperlihatkan langkah baru untuk mengungkap kasus ini. 

Setelah memutasi tiga jenderal Divisi Propam sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, polisi kini menahan sopir dan ajudan istri Sambo, PC, bernama Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Brigadir RR yang saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri menjadi tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengkonfirmasi Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (7/8/2022).

Meski menjadi tersangka dalam kasus yang sama, polisi menjerat Brigadir RR dengan lebih banyak Pasal. Salah satu di antaranya adalah mengenai dugaan pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," Kata Andi saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Sementara itu, Polri memutuskan Sambo untuk ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob selama 30 hari. Polri menyebutkan, mutasi terhadap tiga jenderal Divisi Propam dan penempatan khusus Sambo adalah karena alasan etik.

Mereka dinilai tidak profesional menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Sambo diduga mengambil dekoder kamera CCTV di rumah dinasnya, tempat Brigadir meninggal dengan luka tembak.

Dihubungi Kompas.com, kuasa hukum Bharada E yang baru Deolipa Yumara mengungkapkan kliennya tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir J.

Yumara menyebut Bharada E mendapatkan perintah untuk ikut membunuh Brigadir J. Meski demikian, Yumara enggan membeberkan siapa yang memerintahkan kliennya menembak.

“Masuk wilayah penyelidikan,” kata Yumara, Minggu.

Saksi Kunci, Jadi Justice Collaborator

Seiring Mabes Polri memutasi tiga jenderal Divisi Propam termasuk Sambo yang kini tidak memiliki garis perintah dengan anggota Propam, belakangan Yumara juga menyebut Bharada E akan menjadi justice collaborator.

Menurutnya, meski Bharada E menyandang status tersangka, ia merupakan saksi kunci dalam teka teki Kematian Brigadir J.

Yumara menyatakan akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” kata Yumara, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) dini hari, dikutip dari Kompas TV.

Menanggapi hal ini, LPSK menyatakan menyambut sikap Bharada E dengan terbuka. Lembaga tersebut mengapresiasi keputusan mantan sopir Sambo itu.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya akan menemui Bharada E di tahanan guna memastikan iktikad baik dan informasi penting yang dimiliki.

Menurut Susi, berdasarkan Pasal yang disangkakan Bharada E bukanlah pelaku tunggal.

“Dalam konteks hukum ya dia kan dikenakan pasal 55 sama 56. Ini kan otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang lain,” kata Susi.

Karena disangka dengan dua Pasal tersebut, Susi menduga Bharada E memiliki informasi yang penting.

Meski demikian, pada akhirnya bergantung pada sikap Bharada E apakah bersedia membuka informasi tersebut ke penyidik atau tidak.

Ia menjelaskan sebagai justice collaborator, Bharada E nantinya akan diperlakukan secara khusus dan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan pidana.

“Kalau penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan,” tuturnya.

Sementara, perlakuan khusus itu meliputi pemisahan tempat penahanan dan berkas perkara, tidak dipertemukan dengan terdakwa lain dalam persidangan, dan lainnya.

Selain itu, saat kasus ini sudah diputus oleh majelis hakim Bharada e bisa mendapatkan rekomendasi LPSK terkait haknya sebagai narapidana.

“Sepanjang dia mau membuka ya, kalau nggak mau membuka ya percuma kan,” ujar Susi.

Bisa dipidana

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tindakan pengambilan dekoder CCTV di TKP dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghambat upaya penegakan hukum.

“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain,” kata Mahfud, saat dikonfirmasi, Minggu.

Menurut Mahfud, hukum formal merupakan kristalisasi dari moral dan etika. Dengan demikian, pelanggaran etik dan pidana bisa diproses bersama-sama. Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan sebuah hukuman pidana.

Ia mengatakan, sanksi etik meliputi sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, hingga teguran.

“Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain,” jelas dia.

Istri Sambo

Sementara kasus terus bergulir di Mabes Polri, untuk kali pertama istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, PC muncul dan berbicara kepada publik.

Setelah menemui suaminya yang sedang ditahan di Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, PC menyampaikan beberapa patah kata. Ia tampak ditemani pengacara dan anaknya.

Sembari menangis, PC mengaku mempercayai suaminya. PC juga mengungkapkan perasaannya kepada Sambo.

“Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya,” kata PC sebagaimana disiarkan Kompas TV, Minggu (7/8/2022).

PC mengaku ikhlas dan memaafkan semua yang menimpa keluarganya. Ia meminta masyarakat mendoakan agar keluarganya bisa segera melalui persoalan ini.

“Saya mohon doa agar kami sekeluarga cepat menjalani masa yang sulit ini,” kata Putri sembari menangis.

Sejak kasus ini diungkap 11 Juli, Polri menyebutkan, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo setelah baku tembak dengan Bhadara E. Saling tembak ini dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Sambo.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/09124391/perkembangan-kasus-brigadir-j-munculnya-istri-irjen-sambo-dan-nama-brigadir

Terkini Lainnya

3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke