Menurut Mahfud, hukum formal merupakan kristalisasi dari moral dan etika. Dengan demikian, pelanggaran etik dan pidana bisa diproses bersama-sama. Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan sebuah hukuman pidana.
Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Terlibat Pengambilan Dekoder CCTV, Mahfud: Bisa Obstruction of Justice
Ia mengatakan, sanksi etik meliputi sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, hingga teguran.
“Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain,” jelas dia.
Sementara kasus terus bergulir di Mabes Polri, untuk kali pertama istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, PC muncul dan berbicara kepada publik.
Setelah menemui suaminya yang sedang ditahan di Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, PC menyampaikan beberapa patah kata. Ia tampak ditemani pengacara dan anaknya.
Sembari menangis, PC mengaku mempercayai suaminya. PC juga mengungkapkan perasaannya kepada Sambo.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo ke Mako Brimob: Saya Percaya dan Mencintai Suami Saya
“Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya,” kata PC sebagaimana disiarkan Kompas TV, Minggu (7/8/2022).
PC mengaku ikhlas dan memaafkan semua yang menimpa keluarganya. Ia meminta masyarakat mendoakan agar keluarganya bisa segera melalui persoalan ini.
“Saya mohon doa agar kami sekeluarga cepat menjalani masa yang sulit ini,” kata Putri sembari menangis.
Sejak kasus ini diungkap 11 Juli, Polri menyebutkan, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo setelah baku tembak dengan Bhadara E. Saling tembak ini dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Sambo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.