JAKARTA, KOMPAS.com – Tim khusus (timsus) bentukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengevaluasi penanganan laporan terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sebelumnya diusut oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Diketahui, kasus kematian Brigadir J awalnya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP (laporan) limpahan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Dua laporan yang awalnya dijadikan dasar mengusut kasus tersebut adalah laporan terkait dugaan pelecehan dan pengancaman yang diduga dilakukan Brigadir J ke istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Saat ini, kedua laporan itu sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri serta digabung dengan laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
Baca juga: Setelah Kapolres Jaksel Dinonaktifkan, Kasat Reskrim dan Kanit Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J
Menurut Agus, timsus akan mengkaji dan mengevaluasi setiap proses yang dilakukan penyidik saat mengusut kasus itu.
“Nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ujarnya.
Diketahui, polisi menerima total 3 laporan terkait kasus kematian Brigadir J.
Dua laporan merupakan laporan dari pihak istri Ferdy Sambo. Satu laporan dari pihak keluarga Brigadir J yang menduga anggota keluarganya dibunuh dan dianiaya.
Baca juga: Polri Didesak Transparan Usut Kasus Brigadir J, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Polri juga telah menetapkan tersangka yakni Bharada E atau Richard Eliezer yang diduga sebagai penembak yang membuat Brigadir J tewas.
Ia menjadi tersangka terkait laporan yang dibuat pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.