Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib 25 Polisi Tak Cakap Tangani Kasus Brigadir J Ada di Tangan Irsus

Kompas.com - 05/08/2022, 05:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib 25 polisi dari berbagai kesatuan dan pangkat yang diduga tidak bertindak profesional dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini berada di tangan Inspektorat Khusus (Irsus).

Tim Irsus itu dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.

Mereka diperiksa karena diduga bertindak tidak profesional sehingga menyulitkan proses penyidikan atas kematian Brigadir J.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

"Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku," kata Agus.

Baca juga: Kapolri Tahu Oknum Polisi yang Ambil CCTV Rusak di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Saat ini, Tim Irsus telah memeriksa 25 polisi yang diduga bertindak tidak profesional itu.

Mereka terdiri dari 3 perwira tinggi bintang 1, 5 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi, 7 perwira pertama, serta 5 orang bintara dan tamtama.

Mereka terdiri dari berbagai kesatuan yaitu Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim.

Para polisi itu diduga melakukan perbuatan tidak profesional dan terindikasi menghambat olah tempat kejadian perkara (TKP) seperti menghilangkan atau merusak barang bukti.

Bahkan dari para polisi yang diperiksa Tim Irsus, 15 orang di antaranya dimutasi ke kesatuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Baca juga: Kapolri Janji Tak Tutupi Kasus Brigadir J, Semua Pihak Diminta Sabar

Salah satu yang dimutasi adalah Irjen Ferdy Sambo.

"Nantinya apabila pada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik," papar Agus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menegaskan akan menindak para polisi yang bertindak tidak profesional dalam penanganan perkara itu.

"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Sigit dalam jumpa pers.

"Dan tentunya apabila ditamukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," lanjut Sigit.

Baca juga: Kapolri Mutasi Ferdy Sambo hingga Kasat Reskrim Polres Jaksel, Diduga Tak Profesional di Kasus Brigadir J

Bareskrim pada Rabu (3/8/2022) menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Dia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com