JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memunculkan sejumlah fakta-fakta baru.
Tim khusus yang sebelumnya dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa sejumlah pihak di internal Polri yang menangani perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolri mengindikasikan ada 25 personel Polri yang diduga tidak profesional. Mereka terdiri atas perwira tinggi (pati), perwira menengah (pamen), hingga perwira pertama (pama).
Baca juga: Setelah Kapolres Jaksel Dinonaktifkan, Kasat Reskrim dan Kanit Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J
Kapolri bahkan telah menerbitkan surat telegram khusus yang isinya memutasi para perwira tersebut sebagai pati dan pamen Pelayanan Markas (Yanma).
Berikut beberapa fakta terbaru pengusutan kasus ini:
Kapolri mengatakan, 25 personel diperiksa buntut ketidakprofesionalan mereka saat menangani penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Mereka terdiri dari 3 perwira tinggi jenderal bintang satu, 5 personel komisaris besar, 3 AKBP, 2 personel komisaris polisi, 7 personel perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak 5 personel.
Baca juga: Polri Didesak Transparan Usut Kasus Brigadir J, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Menurutnya, para personel yang diduga tidak profesional itu berasal dari satuan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Bareskrim, Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Sigit menyampaikan, para personel yang tidak profesional itu akan diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.
Para personel yang sebelumnya diduga tidak profesional kini telah dicopot dari jabatan mereka. Saat ini, mereka telah dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma).
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Baca juga: Siapa Bharada E, Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J?
"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus Timsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Ada 15 anggota Polri yang dimutasi buntut kasus tewasnya Brigadir J, mulai dari level perwira tinggi (pati), perwira menengah (pamen), dan perwira pertama (pama).
Misalnya seperti Irjen Ferdy Sambo. Dia resmi dicopot dari jabatannya, Kadiv Propam Polri.
Kemudian, ada Brigjen Hendra Kurniawan yang juga dicopot dari jabatan Karo Paminal Divpropam Polri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Solipait juga tak luput dari deretan polisi yang dimutasi.
Sigit menyatakan bahwa dirinya sudah mengetahui siapa personel polisi yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sigit menjelaskan, pihaknya sudah tahu bagaimana cara CCTV yang disebut rusak itu diambil.
"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Baca juga: Nasib 25 Polisi Tak Cakap Tangani Kasus Brigadir J Ada di Tangan Irsus
Sigit mengatakan polisi yang mengambil CCTV rusak tersebut kini sudah diperiksa.
Sigit menegaskan polisi-polisi yang merusak, mengambil, hingga menyimpan CCTV, semuanya sudah diketahui identitasnya.
Dia berjanji bakal membuka hasil penyidikan setelah semua proses dituntaskan.
Irjen Ferdy Sambo kemarin kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Menurutnya, ini adalah pemeriksaan keempat terhadap dirinya.
Sebelum diperiksa, ia meminta maaf kepada institusi Polri atas kematian Brigadir J. Di sisi lain, ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
Baca juga: 25 Polisi Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J Berasal dari 4 Kesatuan
Meski begitu, Sambo tetap meminta kepada masyarakat agar tidak berasumsi.
"Tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya," ujar Sambo.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas temuan yang dilakukan tim khusus dalam perkara ini.
Sejauh ini, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," ucap Agus.
Baca juga: 25 Polisi, 3 di Antaranya Jenderal Bintang Satu, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J
Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, kekeuh menyatakan bahwa kliennya melakukan penembakan karena membela diri.
Andreas menekankan bahwa Brigadir J lah yang menembak Bharada E terlebih dahulu.
"Dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear. Bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban ya," ujar Andreas kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Andreas mengatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, sudah jelas bahwa Brigadir J yang menembak duluan.
Baca juga: Tak Hanya Bharada E, Polri Diminta Ungkap Otak di Balik Narasi Janggal Kematian Brigadir J
Sehingga, Bharada E hanya merespons penembakan yang Brigadir J lakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dia menyebutkan pihaknya menghargai Polri yang mengklaim Bharada E bukan membela diri.
"Itu penilaian subjektif dari penyidik yang kami juga hargai," ucapnya.
Lebih jauh, Andreas juga bingung dengan penerapan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E, yang artinya Bharada E diduga tidak membunuh Brigadir J sendirian.
Bharada E, kata Andreas, mengaku insiden penembakan yang terjadi itu merupakan satu lawan satu.
"Itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," imbuh Andreas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.