Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Baca juga: Menelisik Dugaan Pelaku Selain Bharada E di Kasus Brigadir J
“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pemidanaan kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ujarnya.
Menurut Sigit, 4 dari 25 personel yang diduga tak profesional menangani kasus Brigadir J akan ditempatkan di tempat khusus.
Keempat personel polisi mesti tinggal di tempat khusus tersebut selama 30 hari ke depan.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," ujar Sigit.
Baca juga: Kapolri Janji Tak Tutupi Kasus Brigadir J, Semua Pihak Diminta Sabar
Kendati demikian, Sigit tidak menjelaskan siapa saja personel yang ditempatkan ke tempat khusus itu.
Sementara itu, untuk 21 personel polisi sisanya, akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.
"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," tuturnya.
Brigadir J adalah polisi yang meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, tim khusus yang dibentuk Polri menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Dicopot, Keluarga Brigadir J Berharap Pengungkapan Kasus Lebih Cepat dan Transparan
Namun polisi tak menjelaskan kronologi kasus setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan jeratan pasal terkait pembunuhan itu.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Dalam keterangan polisi pada 11 Juli, Brigadir J meninggal setelah diduga saling tembak dengan Bharada E.
Saling tembak itu dipicu oleh dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Baca juga: Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, 4 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus
Kendati demikian penjelasan polisi di awal dinilai janggal oleh pihak keluarga Brigadir J. Pihak keluarga menduga ada unsur pembunuhan berencana di kematian Brigadir J.
Dugaan itu dari adanya sejumlah luka selain tembakan di jenazah Brigadir J, seperti luka sayatan, jari patah, hingga lilitan di leher.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.