JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memutasi sejumlah perwira tinggi serta menengah terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari belasan nama yang dimutasi, ada 3 perwira tinggi dimutasikan ke Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).
Salah satu pati di antaranya Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Nasib 25 Polisi Tak Cakap Tangani Kasus Brigadir J Ada di Tangan Irsus
"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus (Inspektorat Khusus) timsus (tim khusus)" ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Hal tersebut merujuk kepada Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Dalam surat telegram, Irjen Ferdy Sambo dimutasikan sebagai pati Yanma Polri. Posisi Kadiv Propam Polri kemudian diisi oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat Wakabareskrim Polri.
Baca juga: 25 Polisi Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J Berasal dari 4 Kesatuan
Dua personel lain yang dimutasi sebagai pati Yanma Polri yakni Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali.
Pengganti Hendra di jabatan Karo Paminal adalah Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karo Wabprof Divpropam) Polri.
Selanjutnya, yang dipilih mengisi posisi Karo Wabprof Divpropam Polri adalah Kombes Agus Wijayanto sebelumnya menjabat sebagai Sesro Wabprof Divpropam Polri.
Baca juga: 25 Polisi, 3 di Antaranya Jenderal Bintang Satu, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J
Sementara pengganti Benny di jabatan Karo Provos Divisi Propam Polri yakni Kombes Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat Kabag Yanduan Divpropam Polri.
Selain melakukan mutasi, Kapolri juga menyampaikan bahwa ada 25 anggotanya yang diduga bersikap tidak profesional saat menangani kasus tewasnnya Brigadir J.
Mereka terdiri dari 3 perwira tinggi, 5 Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), 7 Perwira Pertama (Pama), serta bintara dan tamtama sebanyak 5 personel.
Menurut Sigit, para personel yang diduga tidak profesional itu berasal dari satuan di Divisi Propam, Bareskrim, Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bharada E hingga Ferdy Sambo dalam Pusaran Kasus Kematian Brigadir J...
“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketikdakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Terhadap 25 personel tersebut akan dilakukkan proses pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Baca juga: Menelisik Dugaan Pelaku Selain Bharada E di Kasus Brigadir J
“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pemidanaan kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ujarnya.
Menurut Sigit, 4 dari 25 personel yang diduga tak profesional menangani kasus Brigadir J akan ditempatkan di tempat khusus.
Keempat personel polisi mesti tinggal di tempat khusus tersebut selama 30 hari ke depan.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," ujar Sigit.
Baca juga: Kapolri Janji Tak Tutupi Kasus Brigadir J, Semua Pihak Diminta Sabar
Kendati demikian, Sigit tidak menjelaskan siapa saja personel yang ditempatkan ke tempat khusus itu.
Sementara itu, untuk 21 personel polisi sisanya, akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.
"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," tuturnya.
Brigadir J adalah polisi yang meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, tim khusus yang dibentuk Polri menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Dicopot, Keluarga Brigadir J Berharap Pengungkapan Kasus Lebih Cepat dan Transparan
Namun polisi tak menjelaskan kronologi kasus setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan jeratan pasal terkait pembunuhan itu.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Dalam keterangan polisi pada 11 Juli, Brigadir J meninggal setelah diduga saling tembak dengan Bharada E.
Saling tembak itu dipicu oleh dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Baca juga: Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, 4 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus
Kendati demikian penjelasan polisi di awal dinilai janggal oleh pihak keluarga Brigadir J. Pihak keluarga menduga ada unsur pembunuhan berencana di kematian Brigadir J.
Dugaan itu dari adanya sejumlah luka selain tembakan di jenazah Brigadir J, seperti luka sayatan, jari patah, hingga lilitan di leher.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.