JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memaparkan alasan mengapa Bharada E tidak disangkakan Pasal 340 KUHP, dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Kemarin Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Pengacara Bingung Bharada E Jadi Tersangka padahal Belum Selesai Diperiksa sebagai Saksi
Dalam jumpa pers pada Rabu (3/8/2022) kemarin, Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi.
Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Sedangkan Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Baca juga: Fakta Penting Usai Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
Kemudian Pasal 55 KUHP berbunyi:
"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Pasal 56 KUHP berbunyi: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Baca juga: Bharada E Tersangka, Komnas HAM Tegaskan Pengusutan Kasus Kematian Brigadir J Tetap Berjalan
Bharada E langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.