Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelisik Dugaan Pelaku Selain Bharada E di Kasus Brigadir J

Kompas.com - 05/08/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Spekulasi tentang keterlibatan pihak lain yang menjadi otak dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 muncul setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi sudah dianggap cukup dan penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kasus Brigadir J, Kabareskrim Ungkap Alasan Bharada E Tak Dijerat Pasal 340

Penerapan pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan Pasal 56, itulah yang membuat dugaan ada keterlibatan pihak lain dalam perkara itu muncul.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menduga memang terbuka kemungkinan ada pihak lain yang bertindak sebagai otak di balik peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

Dugaan Usman itu berdasarkan pasal sangkaan terhadap Bharada E.

“Ada kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada Pasal 55 dan Pasal 56 hukum pidana,” kata Usman, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Bharada E Tersangka, Polri: Dibuktikan secara Scientific Crime Investigation

Menurut Usman, jika merujuk pada pengenaan Pasal 55 terhadap Bharada E di samping Pasal 338, diduga kuat polisi menyimpulkan ada orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana itu.

“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu memang ini tidak sekadar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua,” ujar Usman.

“Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberikan kesan adanya penyiksaan,” lanjut Usman.

Usman mengatakan, untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, harus diselidiki penyidik.

Baca juga: Fakta Penting Usai Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Pihak-pihak itu yakni yang dinilai turut serta, menyuruh melakukan, atau membantu untuk melakukan pembunuhan itu harus diusut oleh penyidik.

Masih berkembang

Andi mengatakan, pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J setelah penetapan tersangka terhadap Bharada E terus berjalan dan dikembangkan.

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," kata Andi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com