Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/08/2022, 21:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Tim Khusus (Timsus) masih mendalami motif penembakan yang dilakukan Bharada E hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Sigit, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto beserta timnya terus menelusuri motif di balik peristiwa berdarah itu.

"Pak Kabareskrim dan Timsus sedang mendalami terkait peristiwa yang terjadi, tentunya semua motif sedang kita gali kemudian semuanya, jadi jelas jadi ini tugas dari Timsus untuk kemudian membuat terang semuanya," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Menurut Listyo, penyidik masih menantikan hasil autopsi kedua dari jenazah Brigadir J.

Baca juga: Komnas HAM Jadwalkan Pemeriksaan Puslabfor Polri Terkait Kasus Brigadir J Besok

Sigit juga menegaskan kembali pengungkapan perkara kematian Brigadir J akan dilakukan dengan metode ilmiah.

"Ke depan kita masih menunggu autopsi ulang jadi semuanya jadi satu rangkaian. Pemeriksaan pembuktian secara saintifik tentunya selalu menjadi salah satu yang tentunya akan kita pertanggungjawabkan kepada publik," ujar Sigit.

"Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan balistik forensik, metalurgi forensik dan DNA dan hal-hal lain yang harus kita lakukan," sambung Sigit.

Menurut keterangan Mabes Polri dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Kapolri Mutasi Ferdy Sambo hingga Kasat Reskrim Polres Jaksel, Diduga Tak Profesional di Kasus Brigadir J

Rumah dinas Sambo terletak di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Mabes Polri saat itu menyatakan, Bharada E mencoba membela diri karena Brigadir J menghunuskan pistol kepadanya di tempat kejadian perkara.

Akan tetapi, kata Mabes Polri, dalam kejadian itu Brigadir J meninggal dengan 7 luka tembak. Sedangkan Bharada E tidak terluka sedikitpun.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers pada Rabu (3/8/2022) kemarin menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Kabareskrim Ungkap Alasan Bharada E Tak Dijerat Pasal 340

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP," lanjut Andi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kabareskrim: Keponakan Wamenkumham Sudah Tersangka, tapi Masih Mangkir Panggilan

Kabareskrim: Keponakan Wamenkumham Sudah Tersangka, tapi Masih Mangkir Panggilan

Nasional
Jokowi Sependapat dengan Dubes Palestina soal Keikusertaan Israel di Piala Dunia U-20

Jokowi Sependapat dengan Dubes Palestina soal Keikusertaan Israel di Piala Dunia U-20

Nasional
Ceritakan Proses Bidding Jadi Tuan Rumah U20, Jokowi: Semua Kerja Keras Agar Indonesia Bisa

Ceritakan Proses Bidding Jadi Tuan Rumah U20, Jokowi: Semua Kerja Keras Agar Indonesia Bisa

Nasional
Soal Nasib Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi: Saya Utus Erick Thohir Temui FIFA

Soal Nasib Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi: Saya Utus Erick Thohir Temui FIFA

Nasional
Sepakat dengan Dubes Palestina, Jokowi: Jangan Campuradukkan Urusan Olahraga dengan Politik

Sepakat dengan Dubes Palestina, Jokowi: Jangan Campuradukkan Urusan Olahraga dengan Politik

Nasional
Saling Lempar Santunan Korban Gagal Ginjal, Mensos hingga Menkes Dicap Tidak Santun

Saling Lempar Santunan Korban Gagal Ginjal, Mensos hingga Menkes Dicap Tidak Santun

Nasional
Jokowi: Keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U20 Tak Pengaruhi Dukungan RI ke Palestina

Jokowi: Keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U20 Tak Pengaruhi Dukungan RI ke Palestina

Nasional
 Jokowi: FIFA Tahu Ada Penolakan terhadap Keikutsertaan Israel

Jokowi: FIFA Tahu Ada Penolakan terhadap Keikutsertaan Israel

Nasional
Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jelaskan Kenapa Bisa Hartanya Meroket Hingga Rp 51,2 M

Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jelaskan Kenapa Bisa Hartanya Meroket Hingga Rp 51,2 M

Nasional
Bupati Kapuas Diduga Pakai Uang Hasil Korupsi Untuk Bayar 2 Lembaga Survei Nasional

Bupati Kapuas Diduga Pakai Uang Hasil Korupsi Untuk Bayar 2 Lembaga Survei Nasional

Nasional
Ditanya Sikap Golkar Terkait Penolakan Israel di Piala Dunia U-20, Airlangga: Saya Ketum Wushu

Ditanya Sikap Golkar Terkait Penolakan Israel di Piala Dunia U-20, Airlangga: Saya Ketum Wushu

Nasional
Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 511 Dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.744.873

Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 511 Dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.744.873

Nasional
Pemerintah Akan Masukan RPJMN 2025-2045 ke DPR untuk Disahkan Jadi UU

Pemerintah Akan Masukan RPJMN 2025-2045 ke DPR untuk Disahkan Jadi UU

Nasional
Menkes Disomasi Forum Dokter Gara-gara Sebut Biaya Izin Praktek Capai Rp 1 Triliun

Menkes Disomasi Forum Dokter Gara-gara Sebut Biaya Izin Praktek Capai Rp 1 Triliun

Nasional
Triyono Martanto Akui 3 Kali Ikut 'Fit and Proper Test' Calon Hakim Agung di DPR

Triyono Martanto Akui 3 Kali Ikut "Fit and Proper Test" Calon Hakim Agung di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke