JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Tim Khusus (Timsus) masih mendalami motif penembakan yang dilakukan Bharada E hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Menurut Sigit, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto beserta timnya terus menelusuri motif di balik peristiwa berdarah itu.
"Pak Kabareskrim dan Timsus sedang mendalami terkait peristiwa yang terjadi, tentunya semua motif sedang kita gali kemudian semuanya, jadi jelas jadi ini tugas dari Timsus untuk kemudian membuat terang semuanya," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Menurut Listyo, penyidik masih menantikan hasil autopsi kedua dari jenazah Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Jadwalkan Pemeriksaan Puslabfor Polri Terkait Kasus Brigadir J Besok
Sigit juga menegaskan kembali pengungkapan perkara kematian Brigadir J akan dilakukan dengan metode ilmiah.
"Ke depan kita masih menunggu autopsi ulang jadi semuanya jadi satu rangkaian. Pemeriksaan pembuktian secara saintifik tentunya selalu menjadi salah satu yang tentunya akan kita pertanggungjawabkan kepada publik," ujar Sigit.
"Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan balistik forensik, metalurgi forensik dan DNA dan hal-hal lain yang harus kita lakukan," sambung Sigit.
Menurut keterangan Mabes Polri dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Rumah dinas Sambo terletak di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Mabes Polri saat itu menyatakan, Bharada E mencoba membela diri karena Brigadir J menghunuskan pistol kepadanya di tempat kejadian perkara.
Akan tetapi, kata Mabes Polri, dalam kejadian itu Brigadir J meninggal dengan 7 luka tembak. Sedangkan Bharada E tidak terluka sedikitpun.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers pada Rabu (3/8/2022) kemarin menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Kabareskrim Ungkap Alasan Bharada E Tak Dijerat Pasal 340
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP," lanjut Andi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.