Salin Artikel

Menyelisik Dugaan Pelaku Selain Bharada E di Kasus Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Spekulasi tentang keterlibatan pihak lain yang menjadi otak dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 muncul setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi sudah dianggap cukup dan penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan Pasal 56, itulah yang membuat dugaan ada keterlibatan pihak lain dalam perkara itu muncul.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menduga memang terbuka kemungkinan ada pihak lain yang bertindak sebagai otak di balik peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

Dugaan Usman itu berdasarkan pasal sangkaan terhadap Bharada E.

“Ada kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada Pasal 55 dan Pasal 56 hukum pidana,” kata Usman, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (4/8/2022).

Menurut Usman, jika merujuk pada pengenaan Pasal 55 terhadap Bharada E di samping Pasal 338, diduga kuat polisi menyimpulkan ada orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana itu.

“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu memang ini tidak sekadar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua,” ujar Usman.

“Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberikan kesan adanya penyiksaan,” lanjut Usman.

Usman mengatakan, untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, harus diselidiki penyidik.

Pihak-pihak itu yakni yang dinilai turut serta, menyuruh melakukan, atau membantu untuk melakukan pembunuhan itu harus diusut oleh penyidik.

Masih berkembang

Andi mengatakan, pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J setelah penetapan tersangka terhadap Bharada E terus berjalan dan dikembangkan.

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," kata Andi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, semua penyidik dari Tim Khusus (Timsus) dan Irsus yang terlibat mengusut kasus itu masih terus bekerja.

"Menyangkut masalah terkait siapa saja yang ada di TKP Duren Tiga, ini masih berproses Irsus ini melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kemudian melakukan pendalaman, dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke temen temen media," kata Dedi.

"Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan InsyaAllah sesuai komitmen Pak Kapolri kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," lanjut Dedi.

Sedangkan Bharada E langsung ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022, Mabes Polri menyatakan, Bharada E mencoba membela diri karena Brigadir J menghunuskan pistol kepadanya di tempat kejadian perkara.

Akan tetapi, dalam jumpa pers pada Rabu malam kemarin, Andi menyatakan perbuatan Bharada E bukan merupakan aksi membela diri dari pasal yang disangkakan.

"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," kata Andi.

Dalam penyidikan perkara itu, Andi mengatakan, penyidik Bareskrim sudah memeriksa 42 saksi.

Para saksi yang diperiksa termasuk sejumlah ahli dari berbagai bidang, seperti pakar biologi dan kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Andi mengatakan, penyidik juga memeriksa sejumlah anggota keluarga Brigadir J sebagai saksi dalam kasus itu.

"Termasuk pihak keluarga 11 orang," ucap Andi.

Selain itu, kata Andi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu, mulai dari alat komunikasi, CCTV, dan berbagai barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah barang bukti itu, kata Andi, sudah diperiksa atau diteliti dan sedang diperiksa di laboratorium forensik Polri. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/05000031/menyelisik-dugaan-pelaku-selain-bharada-e-di-kasus-brigadir-j

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke