Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tewasnya Brigadir J, Anggota Komisi III DPR Minta Polri Tak Beri Pernyataan Prematur

Kompas.com - 04/08/2022, 13:19 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta Polri tak lagi memberi pernyataan terburu-buru soal penanganan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia mengkritik pernyataan pihak Polri pada 11 Juli 2022 yang menyatakan motif Bharada E menembak Brigadir J untuk membela diri, tetapi kemudian pada konferensi pers, Rabu (3/8/2022) pihak kepolisian meralatnya.

Dalam jumpa pers Rabu malam, pihak Polri mengatakan, penembakan Brigadir J bukan merupakan upaya membela diri.

“Karena dengan pernyataan yang baru maka terkesan pernyataan terdahulu terburu-buru atau prematur,” tutur Arsul pada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Terbukanya Peluang Tersangka Selain Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J...

Arsul berharap, kejadian itu menjadi evaluasi Polri ke depan.

Jika tidak, kepercayaan publik terhadap Polri bisa berkurang. 

“Tentu wajar kalau Divisi Humas Polri kemudian mendapat kritik dari publik atas perbedaan (keterangan) tersebut, dan hal ini seyogianya diambil sebagai pelajaran yang tidak perlu terulang,” papar dia.

Di sisi lain, Arsul menilai, perbedaan kronologi merupakan hal yang lumrah karena perkembangan proses penanganan perkara.

“Merupakan konsekuensi dari proses penyidikan yang mendasarkan diri pada fakta-fakta dan bukti, termasuk saksi dan info hasil otopsi serta uji balistik,” ujar dia.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Masyarakat Sabar dan Tak Berikan Asumsi Terkait Kasus Brigadir J

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Rabu malam.

Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 338 KUHP terkait dengan pembunuhan yang disengaja dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun.

Pasal 55 KUHP bicara soal ancaman pidana pada pihak yang menyuruh atau menjanjikan sesuatu untuk melakukan tindak pidana.

Adapun Pasal 56 KUHP adalah ancaman tindak pidana untuk pihak yang membantu suatu kejahatan.

Baca juga: Polisi Dulu Sebut Bharada E Menembak karena Bela Diri dari Brigadir J, Kini Sebaliknya...

Bharada E pun langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com