JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tipidum Bareksim Polri Brigjen Andir Rian menyatakan, tim penyidik sebelumnya telah memeriksa 42 saksi, termasuk dalam hal ini ada sejumlah ahli yang diperiksa. Ahli itu mulai dari kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Baca juga: Kematian Brigadir J dan Sinyal Bharada E Bukan Pelaku Tunggal
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak keluarga yang menduga ada unsur pembunuhan berencana.
Dalam perkara ini, ia menambahkan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, yakni alat komunikasi, rekaman kamera CCTV, hingga sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara.
Usai ditetapkan tersangka, Bharada E akan langsung ditahan jika sudah selesai menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Meski Terlambat, Penyidik Patut Diapresiasi
“Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan,” ujar dia.
Menurut Andi, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Andi juga menegaskan Bharada E tidak sedang melakukan upaya bela diri saat menewaskan Brigadir J.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ucap Andi.
Dalam Pasal 338 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Baca juga: Polri: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukan Bela Diri
Sementara itu, dalam Pasal 55 ayat (1) disebutkan bahwa seseorang dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Kemudian, jika mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sementara itu, dalam Pasal 55 ayat (2) disebutkan, terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.