Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E Jadi Tersangka, Pihak Brigadir J Yakin Ada Pelaku Lain

Kompas.com - 04/08/2022, 09:34 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakini masih ada pelaku lain yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini, menyusul Bharada E.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 juncto 56 KUHP," Kamaruddin saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

"Satu Pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP. Namun pasal yang benar seharusnya adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," sambung Kamaruddin.

Baca juga: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J

Meski demikian, dia mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka dalam kasus ini, walau dianggap terlambat.

Kamaruddin menjelaskan, seharusnya Bharada E sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 Juli 2022, atau pada hari di mana Brigadir J ditembak.

"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan 1 orang tersangka patut kita apreasiasi," ujarnya.

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Johnson Panjaitan menyampaikanm penetapan tersangka Bharada E ini mengurangi spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.

"Namun, (kasus ini) perlu didalami lagi, karena ada ancaman-ancaman sebelum kejadian, jadi seharusnya Pasal 340 Pembunuhan Berencana," kata Johnson.

Johnson meyakini tidak ada pelecehan maupun pengancaman yang dilakukan Brigadir J sebelum kejadian penembakan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka Setelah Hampir Sebulan

Johnson pun menanti adanya kemungkinan penetapan tersangka lainnya.

Diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Menurut Andi, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Andi juga menegaskan Bharada E tidak sedang melakukan upaya bela diri saat menewaskan Brigadir J.

“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ucap Andi.

Dalam Pasal 338 disebutkan bahwa, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Sementara itu, dalam Pasal 55 ayat (1) disebutkan bahwa, seseorang dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Kemudian, jika mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ditahan

Sementara itu, dalam Pasal 55 ayat (2) disebutkan, terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Selanjutnya Pasal 56 disebutkan bahwa, seseorang dipidana sebagai pembantu kejahatan jika mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri pada Senin, 18 Juli.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Tewasnya Brigadir J: Bharada E Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Saksi

Johnson menjelaskan, polisi tidak menerima laporan atas dugaan pencurian dan peretasan. Pasalnya, kata Johnson, mereka harus melengkapi bukti dengan cara menyerahkan foto dan ponsel yang diretas itu.

"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan," katanya.

Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com