JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Direktur Tipidum Bareksim Polri Brigjen Andir Rian menyatakan, tim penyidik sebelumnya telah memeriksa 42 saksi, termasuk dalam hal ini ada sejumlah ahli yang diperiksa. Ahli itu mulai dari kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Baca juga: Kematian Brigadir J dan Sinyal Bharada E Bukan Pelaku Tunggal
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak keluarga yang menduga ada unsur pembunuhan berencana.
Dalam perkara ini, ia menambahkan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, yakni alat komunikasi, rekaman kamera CCTV, hingga sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara.
Usai ditetapkan tersangka, Bharada E akan langsung ditahan jika sudah selesai menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Meski Terlambat, Penyidik Patut Diapresiasi
“Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan,” ujar dia.
Menurut Andi, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Andi juga menegaskan Bharada E tidak sedang melakukan upaya bela diri saat menewaskan Brigadir J.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ucap Andi.
Dalam Pasal 338 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Baca juga: Polri: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukan Bela Diri
Sementara itu, dalam Pasal 55 ayat (1) disebutkan bahwa seseorang dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Kemudian, jika mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sementara itu, dalam Pasal 55 ayat (2) disebutkan, terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Selanjutnya Pasal 56 disebutkan bahwa seseorang dipidana sebagai pembantu kejahatan jika mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ditahan
Andi juga memastikan pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mencari tahu keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” tegasnya.
Selain memeriksa 42 saksi, hari ini penyidik akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi dalam perkara ini.
Andi mengatakan, pemeriksaan terhadap perwira polisi jenderal bintang dua itu akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB.
Meski demikian, hingga kini belum dapat dipastikan kapan pemeriksaan terhadap istri Sambo, PC, akan dilaksanakan.
Baca juga: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J
Bila merunut pernyataan awal polisi, Brigadir J tewas setelah sebelumnya diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada PC.
“Sampai saat ini untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Ngaku refleks tembak Brigadir J
Sebelum menjadi tersangka, Bharada E sempat diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 26 Juli lalu.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan Bharada E mengaku terlibat dan secara refleks dalam penembakan dengan Brigadir J.
“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yoshua dan lain sebagainya,” tutur Beka dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, pada 27 Juli 2022.
Namun demikian, Beka mengatakan, keterangan itu hanya sebatas pengakuan Bharada E.
Baca juga: Mengurai Alasan Perlindungan Bharada E Belum Dikabulkan LPSK
Bharada E juga sempat meminta perlindungan dan menjalani asesmen psikologis LPSK pada Jumat (29/7/2022).
Dari hasil asesmen itu, LPSK memutuskan belum akan memberikan perlindungan pada Eliezer.
Menurut LPSK, saat menjalani asesmen psikologis kondisi Bharada E tampak normal dan tidak terlihat tertekan.
"Belum (diberikan perlindungan). Kemarin saya risau. Publik judge LPSK memberi perlindungan. Kan Jumat kemarin (baru dimintai keterangan)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi Kompas.com, pada 31 Juli 2022.
Kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Polisi juga menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Akan Lindungi Bharada E dan Istri Ferdy Sambo, LPSK: Kami Mandiri dan Tidak Bisa Diintervensi
Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Namun demikian, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi rumah Sambo yang disebut seluruhnya rusak.
Lalu, adanya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.
Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.
Baca juga: Bharada E Jalani Asesmen Psikologi Ketiga di Kantor LPSK, Ini Proses Selanjutnya...
Pihak keluarga Brigadir J pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Polri telah membentuk tim khusus yang melibatkan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.