Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

Peduli tapi Menyakiti

Kompas.com - 04/08/2022, 08:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dikabarkan akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap seorang perempuan yang ramai diberitakan telah mengalami pelecehan seksual–sebutlah insiden Duren Tiga.

LPSK, kata Wakil Ketuanya sebagaimana diwartakan media, tidak bisa mengacu pada hasil pemeriksaan pihak lain.

Kendati sikap independensi LPSK itu dihargai, namun pemeriksaan berulang terhadap pihak yang diduga mengalami kejahatan seksual bisa mengakibatkan trauma sekunder.

Trauma ini bersumber dari keharusan terduga-korban untuk mengingat-ingat kembali peristiwa yang sesungguhnya tidak ingin diingat oleh setiap korban kejahatan.

Viktimisasi sekunder juga istilah yang relevan untuk menunjuk kegetiran berupa trauma berulang yang justru secara ironis dipantik oleh alat negara yang seharusnya paling paham akan risiko buruk tersebut.

Pada sisi lain, pemeriksaan ulang oleh LPSK memiliki pembenaran. Ini bukan wujud tidak ada keberpihakan pada korban kejahatan seksual.

Kejahatan seksual memiliki dampak luar biasa. Ambil misal, dibandingkan dengan kecelakaan lalu lintas yang lima belas persen korbannya mengalami gangguan stres pascatrauma, kejahatan seksual mengakibatkan gangguan yang sama pada delapan puluh persen korbannya.

Satu data itu saja sudah memberikan alasan kuat betapa pentingnya perhatian bagi para korban kejahatan seksual.

Pembenaran bagi pemeriksaan ulang oleh LPSK terletak pada prinsip kehati-hatian. Kehati-hatian ini berangkat dari "amanat" buku pintar psikologi dan psikiatri bernama Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM).

DSM memuat arahan bahwa, dalam setting forensik, pemeriksaan terhadap kondisi para klien/pasien/korban juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya malingering.

Malingering adalah perekayasaan berencana terhadap kondisi fisik maupun psikis guna mendapatkan manfaat eksternal tertentu.

Bisa berupa manfaat finansial, popularitas, lepas dari intimidasi, maupun manfaat-manfaat hukum.

Jadi, tafsirannya, pemeriksaan ulang oleh LPSK diselenggarakan dalam rangka memastikan ada tidaknya malingering tersebut.

Apabila seorang korban atau pun pelaku pelecehan seksual–siapa pun dia–diketahui melakukan malingering dengan tujuan untuk menyiasati hukum, maka dapat dipahami bahwa ia sesungguhnya dalam keadaan sehat.

Perbuatan malingering oleh yang bersangkutan laik dipandang sebagai tindakan yang ditujukan untuk menghalang-halangi atau pun menyimpangkan proses penegakan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com