Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

Peduli tapi Menyakiti

Kompas.com - 04/08/2022, 08:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tidak hanya pelaku, pemerintah pun punya kepentingan untuk mendeteksi malingering.

Pasalnya, kelalaian pemerintah bisa berakibat pada hilangnya anggaran negara dalam jumlah yang tidak kecil guna mengompensasi “kerugian” pihak yang mengaku sebagai korban dan berhasil mengelabui otoritas terkait.

Sebaliknya, andaikan kondisi sakit pascamengalami kejahatan seksual benar adanya, maka kepada korban perlu diberikan layanan hukum berupa–antara lain–restitusi dan kompensasi.

Persoalan muncul ketika, dalam dugaan peristiwa kejahatan seksual, terduga-pelaku ternyata meninggal dunia.

Dalam situasi semacam itu, relevan untuk dipertanyakan manfaat proses penegakan hukum oleh kepolisian. Restitusi dan kompensasi bagi korban baru bisa diberikan setelah ada kepastian hukum.

Peraturan Mahkamah Agung 1/2022 bahkan tegas memuat ketentuan bahwa ketika terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum, permohonan restitusi korban ditolak.

Padahal, jangankan vonis atas diri terdakwa, sebatas persidangan pun tidak pernah dilangsungkan karena nyawa terduga-pelaku sudah lepas dari raganya.

Pun, Indonesia tidak mengenal post-humous trial, sehingga tidak ada persidangan pidana ketika terduga-pelakunya kadung meninggal dunia.

Karena tidak ada vonis hakim, maka restitusi bagi terduga-korban tidak lagi relevan untuk diupayakan.

Masalah juga dihadapi oleh para terduga-pelaku yang meninggal dunia. Bagi orang yang disebut-sebut sebagai pelaku pelecehan seksual, misalnya, dia tidak bisa melakukan pembelaan diri.

Hasil kerja kepolisian, bahkan betapapun pemberkasan dinyatakan lengkap dengan simpulan bahwa terduga-pelaku telah melakukan perbuatan cabul, tetap saja tidak mengandung nilai kepastian hukum apa pun.

Di tingkat kepolisian, terduga-pelaku–andai masih hidup–maksimal hanya bisa dikenakan status tersangka.

Kepastian hukum hanya tersedia di ruang sidang pengadilan, seiring jatuhnya vonis oleh hakim ihwal terbukti atau tidak terbuktinya dugaan pelecehan seksual tersebut.

Implikasinya, agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak berakhir pada penyematan label korban maupun label pelaku semata.

Otoritas kepolisian perlu menentukan target dan tindak lanjut atas laporan-laporan tentang kejahatan seksual yang para terduga-pelakunya telah meninggal dunia.

Sekencang apa pun desakan publik agar laporan-laporan itu diproses, semestinya proses hukum atas dugaan pelecehan seksual tidak dijalankan "sebatas" untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

Tindak lanjut oleh polisi atas laporan-laporan tersebut, jika memang polisi lakukan, idealnya mendatangkan manfaat bagi publik dan–lebih utama–pihak-pihak yang merasa telah dirugikan dalam dugaan peristiwa dimaksud.

Proses investigasi oleh kepolisian tanpa kejelasan target dan tindak lanjut, yang disertai dengan terus-menerus tereksposnya identitas terduga-korban ke media dan masyarakat, jelas berisiko tinggi meruntuhkan kondisi kejiwaannya dan keluarganya – terlepas apakah kejahatan seksual benar-benar telah ia alami atau cerita belaka.

Demikian pula masyarakat. Setulus apa pun keberpihakan mereka pada orang yang dikabarkan telah mengalami viktimisasi seksual, khalayak perlu menginsafi dampak negatif yang bisa datang dari kepedulian mereka itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com