Salin Artikel

Peduli tapi Menyakiti

LPSK, kata Wakil Ketuanya sebagaimana diwartakan media, tidak bisa mengacu pada hasil pemeriksaan pihak lain.

Kendati sikap independensi LPSK itu dihargai, namun pemeriksaan berulang terhadap pihak yang diduga mengalami kejahatan seksual bisa mengakibatkan trauma sekunder.

Trauma ini bersumber dari keharusan terduga-korban untuk mengingat-ingat kembali peristiwa yang sesungguhnya tidak ingin diingat oleh setiap korban kejahatan.

Viktimisasi sekunder juga istilah yang relevan untuk menunjuk kegetiran berupa trauma berulang yang justru secara ironis dipantik oleh alat negara yang seharusnya paling paham akan risiko buruk tersebut.

Pada sisi lain, pemeriksaan ulang oleh LPSK memiliki pembenaran. Ini bukan wujud tidak ada keberpihakan pada korban kejahatan seksual.

Kejahatan seksual memiliki dampak luar biasa. Ambil misal, dibandingkan dengan kecelakaan lalu lintas yang lima belas persen korbannya mengalami gangguan stres pascatrauma, kejahatan seksual mengakibatkan gangguan yang sama pada delapan puluh persen korbannya.

Satu data itu saja sudah memberikan alasan kuat betapa pentingnya perhatian bagi para korban kejahatan seksual.

Pembenaran bagi pemeriksaan ulang oleh LPSK terletak pada prinsip kehati-hatian. Kehati-hatian ini berangkat dari "amanat" buku pintar psikologi dan psikiatri bernama Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM).

DSM memuat arahan bahwa, dalam setting forensik, pemeriksaan terhadap kondisi para klien/pasien/korban juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya malingering.

Malingering adalah perekayasaan berencana terhadap kondisi fisik maupun psikis guna mendapatkan manfaat eksternal tertentu.

Bisa berupa manfaat finansial, popularitas, lepas dari intimidasi, maupun manfaat-manfaat hukum.

Jadi, tafsirannya, pemeriksaan ulang oleh LPSK diselenggarakan dalam rangka memastikan ada tidaknya malingering tersebut.

Apabila seorang korban atau pun pelaku pelecehan seksual–siapa pun dia–diketahui melakukan malingering dengan tujuan untuk menyiasati hukum, maka dapat dipahami bahwa ia sesungguhnya dalam keadaan sehat.

Perbuatan malingering oleh yang bersangkutan laik dipandang sebagai tindakan yang ditujukan untuk menghalang-halangi atau pun menyimpangkan proses penegakan hukum.

Tidak hanya pelaku, pemerintah pun punya kepentingan untuk mendeteksi malingering.

Pasalnya, kelalaian pemerintah bisa berakibat pada hilangnya anggaran negara dalam jumlah yang tidak kecil guna mengompensasi “kerugian” pihak yang mengaku sebagai korban dan berhasil mengelabui otoritas terkait.

Sebaliknya, andaikan kondisi sakit pascamengalami kejahatan seksual benar adanya, maka kepada korban perlu diberikan layanan hukum berupa–antara lain–restitusi dan kompensasi.

Persoalan muncul ketika, dalam dugaan peristiwa kejahatan seksual, terduga-pelaku ternyata meninggal dunia.

Dalam situasi semacam itu, relevan untuk dipertanyakan manfaat proses penegakan hukum oleh kepolisian. Restitusi dan kompensasi bagi korban baru bisa diberikan setelah ada kepastian hukum.

Peraturan Mahkamah Agung 1/2022 bahkan tegas memuat ketentuan bahwa ketika terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum, permohonan restitusi korban ditolak.

Padahal, jangankan vonis atas diri terdakwa, sebatas persidangan pun tidak pernah dilangsungkan karena nyawa terduga-pelaku sudah lepas dari raganya.

Pun, Indonesia tidak mengenal post-humous trial, sehingga tidak ada persidangan pidana ketika terduga-pelakunya kadung meninggal dunia.

Karena tidak ada vonis hakim, maka restitusi bagi terduga-korban tidak lagi relevan untuk diupayakan.

Masalah juga dihadapi oleh para terduga-pelaku yang meninggal dunia. Bagi orang yang disebut-sebut sebagai pelaku pelecehan seksual, misalnya, dia tidak bisa melakukan pembelaan diri.

Hasil kerja kepolisian, bahkan betapapun pemberkasan dinyatakan lengkap dengan simpulan bahwa terduga-pelaku telah melakukan perbuatan cabul, tetap saja tidak mengandung nilai kepastian hukum apa pun.

Di tingkat kepolisian, terduga-pelaku–andai masih hidup–maksimal hanya bisa dikenakan status tersangka.

Kepastian hukum hanya tersedia di ruang sidang pengadilan, seiring jatuhnya vonis oleh hakim ihwal terbukti atau tidak terbuktinya dugaan pelecehan seksual tersebut.

Implikasinya, agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak berakhir pada penyematan label korban maupun label pelaku semata.

Otoritas kepolisian perlu menentukan target dan tindak lanjut atas laporan-laporan tentang kejahatan seksual yang para terduga-pelakunya telah meninggal dunia.

Sekencang apa pun desakan publik agar laporan-laporan itu diproses, semestinya proses hukum atas dugaan pelecehan seksual tidak dijalankan "sebatas" untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

Tindak lanjut oleh polisi atas laporan-laporan tersebut, jika memang polisi lakukan, idealnya mendatangkan manfaat bagi publik dan–lebih utama–pihak-pihak yang merasa telah dirugikan dalam dugaan peristiwa dimaksud.

Proses investigasi oleh kepolisian tanpa kejelasan target dan tindak lanjut, yang disertai dengan terus-menerus tereksposnya identitas terduga-korban ke media dan masyarakat, jelas berisiko tinggi meruntuhkan kondisi kejiwaannya dan keluarganya – terlepas apakah kejahatan seksual benar-benar telah ia alami atau cerita belaka.

Demikian pula masyarakat. Setulus apa pun keberpihakan mereka pada orang yang dikabarkan telah mengalami viktimisasi seksual, khalayak perlu menginsafi dampak negatif yang bisa datang dari kepedulian mereka itu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/08392041/peduli-tapi-menyakiti

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke