Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gede Pasek Sebut Anas Urbaningrum Bebas Pilih Jabatan Apa Pun di PKN

Kompas.com - 02/08/2022, 22:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengungkapkan, peluang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bergabung ke partainya terbuka lebar.

Bahkan, Anas dipersilakan memilih jabatan apa pun di PKN usai dinyatakan bebas masa hukuman dari Lapas Sukamiskin.

"Gampanglah itu, tinggal Mas Anas mau minta di mana pun itu bagi kita tidak ada masalah, tapi biarlah beliau yang menyampaikan," kata Pasek ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Cita-cita Politik Para Loyalis Anas Urbaningrum

Saat ini, Anas masih mendekam di LP Sukamiskin menjalani masa hukuman delapan tahun penjara. 

Anas divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang periode 2010-2012. 

Pasek mengakui dirinya kerap berdiskusi dengan Anas untuk pembentukan partai. Namun, Anas saat ini masih berkonsentrasi menjalani sisa hukumannya di Sukamiskin. 

"Tapi, hari ini beliau masih konsentrasi di Sukamiskin. Pada saatnya nanti beliau akan keluar sama dengan beliau sudah komitmen biarlah nanti yang menyampaikan," ujar Pasek.

Baca juga: Pasek Harap Anas Urbaningrum Gabung PKN Setelah Bebas dari Penjara

Diketahui, PKN merupakan partai politik yang didirikan oleh sejumlah loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com