JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan terhadap Teddy Tjokrosapoetro.
Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) itu sedianya digelar Rabu (27/7/2022) lalu, tetapi ditunda.
"Untuk pembacaan putusan," demikian jadwal sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Hakim Tunda Sidang Putusan Teddy Tjokrosapoetro
Adapun penundaan vonis terhadap Teddy selama satu pekan dilakukan lantaran majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang mengadili kasus ini masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penyusunan berkas putusan perkara tersebut.
Hakim ketua IG Eko Purwanto menyampaikan, majelis masih membutuhkan waktu untuk melakukan musyawarah terkait uraian putusan sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu.
"Setelah kami pelajari berkas perkara, masih banyak yang harus didalami," ujar hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu pekan kemarin.
Baca juga: PN Tipikor Jakarta Gelar Sidang Putusan Teddy Tjokrosapoetro Hari Ini
"Kita tunda satu pekan, Rabu, 3 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB," kata hakim.
Dituntut 18 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap jaksa di Tipikor Jakarta, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Tjokrosapoetro Minta Putusan Majelis Hakim Pertimbangkan Kesehatannya
Selain itu, jaksa juga menilai Teddy secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut majelis jakim menjatuhkan pidana denda terhadap Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 20.832.107.126,” ucap jaksa.
Teddy didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun. Ia bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri periode 2012-2019.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Tjokrosapoetro Bantah Terlibat Korupsi di Asabri
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.