JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Teddy Tjokrosapoetro meminta majelis hakim mempertimbangkan sakit yang ia derita dalam memutuskan perkara yang menjeratnya.
Teddy menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu mengaku memiliki riwayat penyakit jantung yang mengharuskannya mengonsumsi obat setiap hari agar kesehatannya tetap terjaga.
"Saya pernah mendapat serangan jantung dua kali karena riwayat genetik dari keluarga. Pada bulan Oktober 2020 saya mendapat serangan jantung yang pertama," ungkap Teddy dalam persidangan, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Tjokrosapoetro Bantah Terlibat Korupsi di Asabri
Teddy menuturkan, pada serangan jantung pertama itu, ia dinyatakan gagal jantung dan harus diopname di Rumah Sakit Siloam Kebon Jeruk, Jakarta Barat selama beberapa hari.
Tak hanya itu, lanjut dia, ketika menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba pada bulan September 2021, Teddy kembali mengalami serangan jantung untuk kedua kalinya.
"Setelah saya ditahan di rutan, saya mendapat serangan jantung kedua dan hipertensi yang akhirnya saya harus dibantarkan dan diopname juga selama empat hari di RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina)," ungkap Teddy.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Terkait Kasus Asabri, Hari Ini Teddy Tjokrosapoetro Bacakan Pembelaan
"Saya masih bersyukur di masa pandemi yang sekarang ini, saya diberi kekuatan untuk menjalani semua proses persidangan ini, mohon kiranya majelis hakim yang mulia bisa menjadikan pertimbangan kondisi kesehatan saya ini," tutur dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
Teddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap jaksa di Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Kasus Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Selain itu, jaksa juga menilai Teddy secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 20.832.107.126,” ucap jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.