JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, ekstradisi terhadap buron kasus korupsi Surya Darmadi mungkin dilakukan jika benar yang bersangkutan berada di Singapura.
“Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki, misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui awak media di Plaza Pupuk Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Profil Surya Darmadi, Pengusaha Sawit dan Tersangka 2 Kasus Korupsi
Alex mengatakan, KPK akan memeriksa apakah Singapura memiliki sanksi hukum yang berlaku di Indonesia terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan bos PT Palma Group Surya itu.
Menurut alex, salah satu syarat ekstradisi yakni adanya persamaan penerapan hukum.
Selain itu, KPK akan menjalin komunikasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga semacam KPK di Singapura.
“Kita akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat,” ujar Alex.
Baca juga: Cari Surya Darmadi, KPK Akan Koordinasi dengan Badan Antikorupsi Singapura
Dugaan keberadaan Surya Darmadi di Singapura pertama kali diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Santoso.
Ia menyebut Surya Darmadi atau yang kemudian dikenal sebagai Apeng diduga kabur dengan membawa uang Rp 54 triliun dari hasil korupsi.
“Ini angka yg sangat besar dan menyita perhatian publik,” kata Santoso dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, kata Santoso, Indonesia telah meneken kerja sama ekstradisi dengan Pemerintah Singapura pada 25 januari 2022.
Perjanjian ini membuka peluang bagi Pemerintah Indonesia memulangkan tersangka yang melarikan diri ke Singapura untuk diadili di Indonesia.
“Perjanjian ekstradisi itu berlaku surut atau berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan,” kata Santoso.
Baca juga: Polri: Red Notice Surya Darmadi Sudah Terbit, Berlaku hingga 2025
KPK menetapkan Suryadi Darmadi sebagai buron pada 2019.
Salah satu orang terkaya versi majalah Forbes tersebut terseret kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Selain itu, pada bulan Juli kemarin, Surya Darmadi juga menjadi buron Kejaksaan Agung.
Korps Adhyaksa itu baru-baru ini menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan 37.095 hektar di Riau dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.