Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/08/2022, 18:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan,  ekstradisi terhadap buron kasus korupsi Surya Darmadi mungkin dilakukan jika benar yang bersangkutan berada di Singapura.

“Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki, misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui awak media di Plaza Pupuk Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Profil Surya Darmadi, Pengusaha Sawit dan Tersangka 2 Kasus Korupsi

Alex mengatakan, KPK akan memeriksa apakah Singapura memiliki sanksi hukum yang berlaku di Indonesia terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan bos PT Palma Group Surya itu.

Menurut alex, salah satu syarat ekstradisi yakni adanya persamaan penerapan hukum.

Selain itu, KPK akan menjalin komunikasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga semacam KPK di Singapura.

“Kita akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat,” ujar Alex.

Baca juga: Cari Surya Darmadi, KPK Akan Koordinasi dengan Badan Antikorupsi Singapura

Dugaan keberadaan Surya Darmadi di Singapura pertama kali diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Santoso.

Ia menyebut Surya Darmadi atau yang kemudian dikenal sebagai Apeng diduga kabur dengan membawa uang Rp 54 triliun dari hasil korupsi.

“Ini angka yg sangat besar dan menyita perhatian publik,” kata Santoso dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, kata Santoso, Indonesia telah meneken kerja sama ekstradisi dengan Pemerintah Singapura pada 25 januari 2022.

Perjanjian ini membuka peluang bagi Pemerintah Indonesia memulangkan tersangka yang melarikan diri ke Singapura untuk diadili di Indonesia.

“Perjanjian ekstradisi itu berlaku surut atau berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan,” kata Santoso.

Baca juga: Polri: Red Notice Surya Darmadi Sudah Terbit, Berlaku hingga 2025

KPK menetapkan Suryadi Darmadi sebagai buron pada 2019.

Salah satu orang terkaya versi majalah Forbes tersebut terseret kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Selain itu, pada bulan Juli kemarin, Surya Darmadi juga menjadi buron Kejaksaan Agung.

Korps Adhyaksa itu baru-baru ini menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan 37.095 hektar di Riau dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tak Tahu Isi Pertemuan Jokowi-SBY, Kaesang: Sedih Aku Enggak Punya Grup Keluarga

Tak Tahu Isi Pertemuan Jokowi-SBY, Kaesang: Sedih Aku Enggak Punya Grup Keluarga

Nasional
Jokowi Diusulkan Jadi Ketum, Sekjen PDI-P: Semua Ada Tahapannya

Jokowi Diusulkan Jadi Ketum, Sekjen PDI-P: Semua Ada Tahapannya

Nasional
Polri Sita Rp 75 Miliar Aset Terkait Jaringan Fredy Pratama

Polri Sita Rp 75 Miliar Aset Terkait Jaringan Fredy Pratama

Nasional
Mendag Klaim TikTok Shop Bakal Patuh meski Masih Beroperasi

Mendag Klaim TikTok Shop Bakal Patuh meski Masih Beroperasi

Nasional
Bareskrim Akan Periksa Zul Zivilia Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Akan Periksa Zul Zivilia Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Bantah Isu Ditampar oleh Prabowo, Wamentan: Enggak Ada Sama Sekali

Bantah Isu Ditampar oleh Prabowo, Wamentan: Enggak Ada Sama Sekali

Nasional
KPK Sebut Penyidikan Perantara Suap MA Selesai, Dadan Tri Yudianto Segera Disidang

KPK Sebut Penyidikan Perantara Suap MA Selesai, Dadan Tri Yudianto Segera Disidang

Nasional
Dianggap Jadi Ketum PSI Cuma karena Anak Jokowi, Kaesang: Siap Salah

Dianggap Jadi Ketum PSI Cuma karena Anak Jokowi, Kaesang: Siap Salah

Nasional
Kepala BMKG: 'Insya Allah' Turun Hujan di Bulan November

Kepala BMKG: "Insya Allah" Turun Hujan di Bulan November

Nasional
Surya Paloh Disebut Sudah Perintahkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Kembali ke Indonesia

Surya Paloh Disebut Sudah Perintahkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Kembali ke Indonesia

Nasional
Mentan Disebut Hilang Kontak di Luar Negeri, Nasdem: Masuk Indonesia 5 Oktober

Mentan Disebut Hilang Kontak di Luar Negeri, Nasdem: Masuk Indonesia 5 Oktober

Nasional
Polri Ungkap Materi Pemeriksaan Amanda Manopo Terkait Dugaan Promosi Situs Judi 'Online'

Polri Ungkap Materi Pemeriksaan Amanda Manopo Terkait Dugaan Promosi Situs Judi "Online"

Nasional
Kantor Kemendag Digeledah Kejagung, Zulhas Sebut Badai Belum Usai

Kantor Kemendag Digeledah Kejagung, Zulhas Sebut Badai Belum Usai

Nasional
Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, Wamentan Harvick Jadi Mentan Ad Interim

Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, Wamentan Harvick Jadi Mentan Ad Interim

Nasional
Pimpin Ratas soal Mitigasi El Nino, Jokowi Beri 3 Perintah

Pimpin Ratas soal Mitigasi El Nino, Jokowi Beri 3 Perintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com