Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Rakyat Papua Harap Ada Kejelasan Tahapan Pemilu untuk 3 Provinsi Baru

Kompas.com - 02/08/2022, 17:30 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Majelis Rakyat Papua (MRP) Benny Swenny berharap ada kejelasan tahapan Pemilu 2024 untuk tiga provinsi baru di Papua.

Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong pembuatan payung hukum yang jelas dengan berpedoman pada Pasal 28 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Sehingga ada aturan yang jelas untuk KPU di wilayah Papua menjalankan proses verifikasi dan pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Sehingga paling tidak bisa menjadi salah satu indikator KPU provinsi, dan KPU kabupaten/ kota dalam memverifikasi keabsahan dari parpol itu,” ungkap Benny dalam audiensi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Terima Audiensi MRP, KPU Dorong Pemerintah-DPR Putuskan Payung Hukum Pemilu 2024 di Papua Akhir Tahun

Adapun Pasal 28 Ayat (3) mengatakan rekrutmen partai politik (parpol) di provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua.

Sedangkan Pasal 28 Ayat (4) menyebut parpol dapat meminta pertimbangan dan atau berkonsultasi dengan MRP terkait seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.

Benny berpandangan, KPU mesti membuat aturan khusus untuk menjamin parpol menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

“Sejauh mana parpol dalam rekrutmen politik memprioritaskan orang asli Papua dalam komposisi kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait mengungkapkan, pemerintah dan KPU mesti memikirkan persoalan pemilu di Papua.

Sebab saat ini belum pengurus parpol di tiga provinsi baru tersebut.

“Sehingga bagaimana kemudian nanti hak dipilih dan hak memilih untuk orang asli Papua? Ini saya sampaikan ke KPU supaya bisa ada atensi kedepan dalam tahapan pemilu yang sedang berjalan,” tandasnya.

Diketahui saat ini bertambah tiga provinsi baru di Papua yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

Baca juga: Temui KPU, MRP Sampaikan Bahwa Mayoritas Masyarakat Papua Belum Punya E-KTP

Munculnya provinsi baru itu karena disahkannya UU DOB Papua oleh DPR pada 30 Juni 2022. Maka saat ini Indonesia memiliki total 37 provinsi.

Di sisi lain, KPU telah memulai pendaftaran peserta Pemilu 2024 mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Dalam prosesnya, KPU masih berpedoman dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan parpol harus memiliki kepengurusan di 34 provinsi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com