Salin Artikel

Majelis Rakyat Papua Harap Ada Kejelasan Tahapan Pemilu untuk 3 Provinsi Baru

Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong pembuatan payung hukum yang jelas dengan berpedoman pada Pasal 28 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Sehingga ada aturan yang jelas untuk KPU di wilayah Papua menjalankan proses verifikasi dan pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Sehingga paling tidak bisa menjadi salah satu indikator KPU provinsi, dan KPU kabupaten/ kota dalam memverifikasi keabsahan dari parpol itu,” ungkap Benny dalam audiensi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Adapun Pasal 28 Ayat (3) mengatakan rekrutmen partai politik (parpol) di provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua.

Sedangkan Pasal 28 Ayat (4) menyebut parpol dapat meminta pertimbangan dan atau berkonsultasi dengan MRP terkait seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.

Benny berpandangan, KPU mesti membuat aturan khusus untuk menjamin parpol menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

“Sejauh mana parpol dalam rekrutmen politik memprioritaskan orang asli Papua dalam komposisi kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait mengungkapkan, pemerintah dan KPU mesti memikirkan persoalan pemilu di Papua.

Sebab saat ini belum pengurus parpol di tiga provinsi baru tersebut.

“Sehingga bagaimana kemudian nanti hak dipilih dan hak memilih untuk orang asli Papua? Ini saya sampaikan ke KPU supaya bisa ada atensi kedepan dalam tahapan pemilu yang sedang berjalan,” tandasnya.

Diketahui saat ini bertambah tiga provinsi baru di Papua yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

Munculnya provinsi baru itu karena disahkannya UU DOB Papua oleh DPR pada 30 Juni 2022. Maka saat ini Indonesia memiliki total 37 provinsi.

Di sisi lain, KPU telah memulai pendaftaran peserta Pemilu 2024 mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Dalam prosesnya, KPU masih berpedoman dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan parpol harus memiliki kepengurusan di 34 provinsi di Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/17305401/majelis-rakyat-papua-harap-ada-kejelasan-tahapan-pemilu-untuk-3-provinsi

Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke