Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disambangi Majelis Rakyat Papua, KPU Masih Pakai Syarat Kepengurusan Parpol di 34 Provinsi

Kompas.com - 02/08/2022, 12:50 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan masih menggunakan syarat kepengurusan partai politik di 34 provinsi terkait pendaftaran Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menanggapi rencana kunjungan Majelis Rakyat Papua (MRP) ke kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

“Jadi dalam konteks pendaftaran parpol ini ada 34 provinsi untuk menerangkan tentang persyaratan kepengurusan di seluruh Indonesia,” tutur Idham pada wartawan.

Baca juga: KPU Imbau Tiga Parpol Lengkapi Berkas Pendaftaran Sebelum 14 Agustus

Ia menyampaikan penetapan 34 provinsi sebagai wilayah administratif Pemilu itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Bahkan, Idham menuturkan penetapan tersebut telah disepakati oleh Komisi II DPR dalam pertamuan 7 Juli 2022.

“Pada saat itu pimpinan Komisi II dan anggota menyatakan artinya memang seperti itu,” katanya.

Baca juga: Majelis Rakyat Papua Gelar Audiensi di KPU Siang Ini

Tapi Idham menegaskan KPU terbuka menerima audiensi dari MRP. Meski begitu ia tak menjelaskan apa agenda utama pada pertemuan tersebut.

“Kami akan menerima kedatangan beliau, dan kami akan sambut kedatangan MRP di KPU dalam rangka audiensi,” ucapnya.

“Terkait materi yang akan dibicarakan di audiensi tersebut nanti kami akan informasikan lebih lanjut,” tandasnya.

Baca juga: KPU: Partai Kebangkitan Nusantara Daftar sebagai Peserta Pemilu Siang Ini

Diketahui pada 30 Juni 2022, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua.

Ada tiga provinsi baru yang menjadi hasil pemekaran di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

Maka secara resmi saat ini Indonesia memiliki total 37 provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com