Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Temuan Sembako Ditimbun di Depok, Buwas: Beras Busuk Boleh Dikubur di Tanah

Kompas.com - 02/08/2022, 16:19 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) mengatakan, pemusnahan beras busuk bebas dilakukan dengan berbagai macam cara, termasuk dikubur.

Hal itu dikatakannya menanggapi soal temuan beras bantuan presiden (banpres) yang ditemukan terkubur sedalam 3 meter di Depok karena rusak. 

"Ya bisa saja. Dikubur boleh. Tergantung bagaimana caranya," ujar Buwas kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Buwas menjelaskan, beras busuk harus dimusnahkan karena berbahaya.

Baca juga: Akui Ada Kerusakan Sembako Bantuan Presiden, Bulog Sebut Perantara Sudah Berikan Beras Pengganti

Dia menyebutkan metode penguburan beras busuk ke tanah dilakukan supaya bau dari beras tersebut tidak tercium lagi.

"Kalau beras kena air kan lama-lama busuk ya. Apalagi selain beras, umpamanya tepung atau telor, kan pasti busuk," ucapnya.

Sementara itu, Buwas yakin sembako bansos Presiden yang ditemukan ditimbun di Depok bukan disengaja dirusak.

Dia mengklaim, semua beras yang diambil pihak transporter dari gudang Bulog tidak rusak.

Buwas menduga beras itu rusak dalam perjalanan saat akan dikirim ke penerima bantuan Presiden.

"Lah iya, kalau rusak itu kan enggak mungkin sengaja dirusak. Kan rugi dia (transporter) kalau sengaja dirusak," imbuh Buwas.

Baca juga: Soal Bansos Dikubur di Depok, Bulog Jelaskan Kemungkinan Keterlibatan JNE

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang menyatakan pemerintah tidak membuat aturan atau standar operasional prosedur (SOP) bahwa beras bantuan presiden yang tidak layak mesti dikubur seperti yang terjadi di Depok.

Muhadjir menegaskan, pemerintah hanya menekankan bahwa beras yang tidak layak konsumsi tidak boleh dibagikan kepada masyarakat.

"Kami enggak sampai ke sana (membuat SOP mengubur beras tak layak), pokoknya yang penting tidak boleh dibagi kepada masyarakat, baik melalui bansos maupun dengan cara yang lain," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Soal Beras Bansos Presiden Dikubur di Depok, JNE: Tidak Ada Pelanggaran

Muhadjir pun enggan berkomentar mengenai kemungkinan adanya sanksi bagi JNE Express selaku perusahaan pengangkut terkait temuan timbunan beras di Depok.

Menurut dia, langkah JNE yang tidak membagikan beras tak layak kepada masyarakat sudah tepat meski cara yang dilakukan JNE tidak diatur secara spesifik oleh pemerintah.

"Soal apakah dia dibuang atau dipakai pakan ayam atau ditimbun, itu urusan dia. Apakah itu salah atau tidak, itu jg bukan urusan kami, nanti biar pihak aparat yang menelisik," kata Muhadjir.

"Tapi sekali lagi, kalau itu betul-betul beras rusak yang mau dibagi dan kemudian dia tidak bagikan, itu sudah benar," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com