Salin Artikel

Soal Temuan Sembako Ditimbun di Depok, Buwas: Beras Busuk Boleh Dikubur di Tanah

Hal itu dikatakannya menanggapi soal temuan beras bantuan presiden (banpres) yang ditemukan terkubur sedalam 3 meter di Depok karena rusak. 

"Ya bisa saja. Dikubur boleh. Tergantung bagaimana caranya," ujar Buwas kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Buwas menjelaskan, beras busuk harus dimusnahkan karena berbahaya.

Dia menyebutkan metode penguburan beras busuk ke tanah dilakukan supaya bau dari beras tersebut tidak tercium lagi.

"Kalau beras kena air kan lama-lama busuk ya. Apalagi selain beras, umpamanya tepung atau telor, kan pasti busuk," ucapnya.

Sementara itu, Buwas yakin sembako bansos Presiden yang ditemukan ditimbun di Depok bukan disengaja dirusak.

Dia mengklaim, semua beras yang diambil pihak transporter dari gudang Bulog tidak rusak.

Buwas menduga beras itu rusak dalam perjalanan saat akan dikirim ke penerima bantuan Presiden.

"Lah iya, kalau rusak itu kan enggak mungkin sengaja dirusak. Kan rugi dia (transporter) kalau sengaja dirusak," imbuh Buwas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang menyatakan pemerintah tidak membuat aturan atau standar operasional prosedur (SOP) bahwa beras bantuan presiden yang tidak layak mesti dikubur seperti yang terjadi di Depok.

Muhadjir menegaskan, pemerintah hanya menekankan bahwa beras yang tidak layak konsumsi tidak boleh dibagikan kepada masyarakat.

"Kami enggak sampai ke sana (membuat SOP mengubur beras tak layak), pokoknya yang penting tidak boleh dibagi kepada masyarakat, baik melalui bansos maupun dengan cara yang lain," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Muhadjir pun enggan berkomentar mengenai kemungkinan adanya sanksi bagi JNE Express selaku perusahaan pengangkut terkait temuan timbunan beras di Depok.

Menurut dia, langkah JNE yang tidak membagikan beras tak layak kepada masyarakat sudah tepat meski cara yang dilakukan JNE tidak diatur secara spesifik oleh pemerintah.

"Soal apakah dia dibuang atau dipakai pakan ayam atau ditimbun, itu urusan dia. Apakah itu salah atau tidak, itu jg bukan urusan kami, nanti biar pihak aparat yang menelisik," kata Muhadjir.

"Tapi sekali lagi, kalau itu betul-betul beras rusak yang mau dibagi dan kemudian dia tidak bagikan, itu sudah benar," imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/16192341/soal-temuan-sembako-ditimbun-di-depok-buwas-beras-busuk-boleh-dikubur-di

Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke