Hal ini sesuai dengan perjanjian Presiden Soekarno dengan Husein Mutahar. Sebagai penghargaan atas jasa Husein Mutahar menyelamatkan bendera pusaka, pada tahun 1961, ia dianugerahkan Bintang Maha Putera.
Pada 6 Juli 1949, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta beserta beberapa pemimpin RI yang diasingkan tiba di Yogyakarta.
Pada Agustus 1949 pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Keempat Bendera Pusaka kembali dikibarkan di Istana Gedung Agung.
Setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949, Ibu Kota dikembalikan ke Jakarta. Presiden Soekarno pun ikut membawa Bendera Pusaka ke Jakarta.
Bendera pusaka disimpan di dalam sebuah peti berukir untuk diterbangkan dari Yogyakarta ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia Airways.
Menjelang peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1968, Husein Mutahar dipanggil menghadap Presiden Soeharto ke Istana.
Baca juga: Peringati HUT RI, Pemerintah Akan Pamerkan Arsip dan Mobil Kepresidenan di Sarinah
Karena bendera pusaka kondisinya sudah cukup tua maka Presiden Soeharto meminta pendapat Husein Mutahar, bagaimana caranya agar tidak robek pada saat dikibarkan atau apakah sebaiknya harus diganti.
Husein Mutahar saat itu menyarankan agar bendera pusaka tetap dikibarkan sekali lagi pada tahun itu sebagai simbol estafet kepemimpinan dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto.
Juga sebagai ungkapan penghargaan dan terima kasih kepada para pejuang kemerdekaan.
Untuk menjaga agar bendera pusaka tidak robek saat dikibarkan, maka Husein Mutahar kemudian menambah tali kapas yang dibungkus kain putih dan dijahti dipinggir dalam lebar bendera.
Bendera pusaka terakhir dikibarkan pada 17 Agustus 1968 di Istana Merdeka. Setelah itu, bendera Sang Saka Merah Putih tidak lagi dikibarkan karena rapuh.
Bendera pusaka kemudian disimpan dalam vitrin terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka.
Bendera pusaka disimpan dalam suhu ruangan 22,7 derajat celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen.
Baca juga: Link Download Logo HUT Ke-77 Republik Indonesia dan Panduan Penggunaannya
Bendera digulung dengan pipa plastik dilapisi kain putih, pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong (abklatsch) berkualitas tinggi dan diikat dengan pita merah putih.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 003/M/2015, Bendera Sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional dengan nomor registrasi RNCB.20150201.01.000032.
(Penulis : Wahyuni Sahara, Arum Sutrisni Putri | Editor : Wahyuni Sahara, Arum Sutrisni Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.