Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Juliari Mencicil 3 Kali Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp 14,5 Miliar

Kompas.com - 01/08/2022, 12:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara disebut membayar uang pengganti tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 sebesar Rp 14,5 miliar dengan cara diangsur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Juliari mencicil tiga kali hingga tagihan itu dinyatakan lunas.

"Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Baca juga: KPK Serahkan Uang Pengganti Korupsi Bansos Juliari Rp 14,5 M ke Negara

Ali mengatakan, uang pengganti dari politikus PDI-P itu telah disetorkan kepada negara.

Tindakan ini merupakan eksekusi atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Menurut Ali, penyetoran uang pengganti dari Juliari ini sesuai dengan upaya pemulihan aset negara yang mengalami kerugian akibat korupsi.

"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Barubara ke kas negara," kata Ali.

Baca juga: ICW Minta PDI-P Terangkan Status Keanggotaan Juliari Batubara

Ali mengimbau para terpidana korupsi lainnya segera membayar uang pengganti sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan tipikor.

Hukuman ini bertujuan agar hukuman tidak saja menimbulkan efek jera, melainkan pemulihan aset negara yang telah dikorupsi.

Pemulihan aset negara bertujuan untuk melakukan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan bersama.

"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Ali.

Baca juga: Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Eks Anak Buah Juliari Batubara sebagai Justice Collaborator

Sebelumnya, pada Agustus 2021 Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan Menteri Sosial Julari Peter Batubara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14.590.450.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com