Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Eks Anak Buah Juliari Batubara sebagai Justice Collaborator

Kompas.com - 01/09/2021, 16:13 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permintaan anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Adi Wahyono, untuk menjadi justice collaborator.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Anggota majelis hakim Yusuf Pranowo menjelaskan, empat syarat utama untuk menjadi justice collaborator adalah bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukannya, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberi bukti signifikan untuk mengungkap pelaku lain dengan peran yang lebih besar, serta telah mengembalikan sebagian aset atau hasil suatu tindak pidana.

“Menimbang bahwa terhadap permohonan terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk menjadi justice collaborator dalam perkara a quo di atas serta melihat alasan-alasan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa ataupun tanggapan penuntut umum,” terang hakim Yusuf.

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara

“Maka, alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan justice collaborator dapat diterima sehingga majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara a quo,” sambungnya.

Adapun majelis hakim menyetujui pemberian status justice collaborator itu karena Adi Wahyono sempat menjadi Pelaksana Tugas Direktur PSKBS Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Jabatan Adi Wahyono itu membuat dirinya menerima perintah langsung dari Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee Rp 10.000 tiap paket bansos.

Kemudian, majelis hakim juga menyebutkan bahwa Adi Wahyono telah memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara.

“Terdakwa juga telah mengembalikan fee bansos sembako sejumlah Rp 280.400.000 dalam rekening penampungan KPK,” ungkap hakim Yusuf.

Baca juga: Alasan KPK Tak Banding atas Putusan Juliari dalam Korupsi Bansos

Adapun dalam perkara ini majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan kepada Adi Wahyono.

Majelis hakim menilai Adi Wahyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 bersama dengan Julari Batubara dan Matheus Joko Santoso dengan total Rp 32,48 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com