JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminanal (Bareskrim) Polri mengajukan pencekalan terhadap empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat tersangka yakni, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini, Hariyana Hermain (HH) selaku pengurus ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen (Direktur Jenderal) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Berkaca dari Kasus ACT, Wapres Minta Lembaga Sosial Kedepankan Transparansi
Adapun pengajuan itu dilakukan sesuai Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_ pada 26 Juli 2022.
Pencekalan dilakukan agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri. Sebab saat ini keempat tersangka masih belum ditahan.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” ucap Nurul.
Baca juga: Dari ACT, Bareskrim Sita 44 Mobil dan 12 Motor Terkait Kasus Penyelewengan Dana
Adapun keempat tersangka masih belum ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri karena penyidik masih akan melakukan gelar perkara soal penahanan dan pemeriksaan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kemungkinan penahanan empat tersangka kasus penggelapan di Yayasan ACT akan ditentukan setelah pemeriksaan tersangka.
"Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT dan Menilik Arti Perusahaan Cangkang
Diketahui, dalam kasus ini, empat orang tersangka itu terbukti melakukan penyelewengan dan penggelapan dana donasi. Mereka juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Jejak Penyelewengan Dana ACT yang Dibongkar Bareskrim Polri
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.