JAKARTA, KOMPAS.com - Unggahan di akun Twitter @VeritasArdentur yang menyebutkan soal penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak pulang ke Indonesia menjadi viral di media sosial.
Dalam twit yang diunggah pada 28 Juli 2022 tersebut, pengunggah menyertakan tangkapan layar percakapan pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa ada penerima beasiswa LPDP di Inggris yang tidak mau pulang ke Tanah Air.
Para penerima beasiswa LPDP ingin lebih lama tinggal di Inggris. Mereka ingin menyekolahkan anak mereka karena biaya sekolah di Inggris gratis.
Twit tersebut menjadi viral dan mendapat banyak komentar dari warganet.
Pihak LPDP melalui akun resmi @LPDP_RI pun turut memberikan tanggapan.
Kompas.com telah mengonfirmasi tanggapan di akun Twitter resmi LPDP itu kepada Kepala Sub-Divisi Komunikasi LPDP, Ari Kuncoro.
Ari mempersilakan keterangan di akun Twitter tersebut dikutip sebagai penjelasan kepada masyarakat.
LPDP mengakui, keluhan awardee tidak kembali ke Indonesia menjadi isu yang banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat.
Dengan demikian, untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para awardee.
Berdasarkan aturan dari pihak LPDP, alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender, yang terhitung sejak setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.
Kemudian, bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali.
Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif.
Pihak LPDP juga menegaskan bahwa alumni yang melanggar ketentuan di atas akan dijatuhi sanksi berupa surat peringatan.
Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diperolehnya.
Ketentuan-ketentuan tersebut telah tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP.
Baca juga: Mendagri Ingin Lulusan IPDN Ikut Beasiswa LPDP Lanjutkan S2 ke Luar Negeri
Bagi masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System wise.kemenkeu.go.id.
Pihak LPDP juga manegaskan, para pelanggar yang dengan sengaja berusaha mencari celah pelanggaran pasti akan ditindak.
Pihak LPDP mengatakan akan terus meningkatkan rangkaian proses perbaikan dari rekrutmen, sinergi dengan Dirjen Imigrasi, termasuk keterlibatan masyarakat sebagai Whistle Blower. Yuk, kita pantau bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.