JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Solidaritas Ebamukai untuk Veronica Koman mengembalikan dana beasiswa Veronica yang sebelumnya ditagih Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
"Hari ini kami pukul 13.00 WIB akan antar ke Kementerian Keuangan. Jadi dana yang diminta pengembalian dari LPDP itu sudah memenuhi,” ucap salah satu perwakilan, Ambrosius Mulait ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (16/9/2020).
Diketahui, uang beasiswa tersebut diterima Veronica Koman untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australian National University pada 2016.
Baca juga: Amnesty: Permintaan Pengembalian Uang Beasiswa Veronica Koman Bentuk Intimidasi
LPDP menjatuhan sanksi kepada Veronica lantaran dinilai tidak memenuhi kewajiban untuk kembali dan berkarya di Indonesia.
Ambrosius menuturkan, penyerahan dana kepada LPDP akan dilakukan secara simbolik dan dihadiri tiga orang perwakilan tim demi mematuhi protokol Covid-19.
Ia mengatakan, dana yang terkumpul itu berasal dari sumbangan sukarela dari rakyat Papua dan rekan solidaritas internasional.
Pengumpulan tersebut, katanya, dilakukan sejak permintaan pengembalian dana beasiswa muncul di bulan Agustus 2020.
Baca juga: Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP, Veronica Koman: Ini Hukuman Finansial untuk Tekan Saya
Menurut dia, hal itu dilakukan karena rakyat Papua merasa Veronica Koman telah berjasa dalam mengadvokasi kasus-kasus yang terjadi di Papua.
"Rakyat Papua itu, mereka sangat berjasa sama Veronica. Karena Veronica salah satu orang Indonesia yang bisa mengadvokasikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua bahkan vokal terhadap isu-isu Papua," ucapnya.
Sebelumnya, dalam penjelasan Veronica, ia mengaku telah kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program master.
Di Indonesia, Veronica kembali berkecimpung dalam bidang advokasi HAM. Misalnya, bergabung dengan Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.
Baca juga: Veronica Koman Akui Pernah Bayar Sejumlah Uang Pengembalian Beasiswa
Kemudian, memberi bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro-bono dalam tiga kasus yang melibatkan aktivis Papua di Timika.
Lalu, Veronica terbang ke Australia dengan visa tiga bulan. Kedatangannya untuk menghadiri wisuda yang digelar pada Juli 2019.
Setelah itu Veronica tersandung kasus hukum hingga masuk dalam daftar orang yang diburu polisi.