JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam kembali memberi penjelasan soal alasan melipat kertas terkait data cyber dan digital forensik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia menyampaikan isi kertas yang dilipat adalah nomor pribadi beberapa pihak termasuk keluarga Brigadir J.
“Agar nomor-nomor telepon itu, khususnya yang di sana ada nomor telepon keluarga tidak terpublikasi,” sebut Anam dalam video keterangannya, Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Komnas HAM Ingin Klarifikasi Temuan kepada Irjen Sambo dan Istri
Anam menuturkan, pihaknya setuju dengan pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan yang meminta agar keamanan keluarga dijamin selama proses penanganan perkara.
“Bahwa memang harus ada sistem perlindungan terhadap keluarga Yoshua, kami tutup kemarin karena salah satunya ada nomor-nomor itu,” kata dia.
Alasan lain, lanjut Anam, data cyber dan digital forensik itu masih dipakai untuk pendalaman penyelidikan oleh Komnas HAM.
“Tapi memang barang (data) tersebut tidak kita buka secara keseluruhan karena untuk kepentingan tahapan-tahapan pendalaman kami,” tandasnya.
Sebelumnya tersebar di media sosial potongan video ketika dalam sebuah konferensi pers Anam menunjukan kertas besar dan melipat sebagian sisinya.
Akun @kr1t1kp3d45_pro menarasikan tindakan Anam itu sebagai wujud ketidakterbukaan pada publik terkait pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.
"Mereka Semua Pemain Sinetron, Tidak Mau Terbuka & Transfaran ?? Bharada E pun Ketika Di Tanya Wartawan BUNGKAM ?? Drama Komnas HAM ????" tulis akun tersebut, Kamis (28/7/2022).
Adapun kasus tewasnya Brigadir J juga tengah ditangani pihak kepolisian.
Dugaan pelecehan seksual yang disebut sebagai pemicu dugaan baku tembak penyelidikannya dilakukan Polda Metro Jaya.
Sedangkan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J tengah dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu otopsi ulang jenazah Brigadir J sudah dilakukan Rabu (27/7/2022).
Ketua tim dokter forensik, Ade Firmansyah Sugiharto menyebut hasilnya bakal keluar dalam 4 hingga 8 pekan.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Hasil CCTV Diperlihatkan, Komnas HAM Jawab Begini
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hasil autopsi itu bisa dibuka pada publik.
“Ada yang mengatakan hasil otopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim. Menurut saya itu tidak benar,” jelas Mahfud ditemui di Kemenko Polhukam, Jumat (29/7/2022).
“Yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang dibuka,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.