JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).
Pantauan Kompas.com, setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Maming duduk menunggu di lobi. Ia tampak didampingi beberapa kuasa hukumnya.
Setelah itu, Maming naik ke ruangan penyidik di lantai dua Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Tiba di KPK, Mardani Maming: Saya di Sini Sesuai Janji Saya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai kedatangan Maming. Menurut dia, KPK memberikan hak yang sama kepada para tersangka, termasuk kepada Maming.
"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri, baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
KPK menetapkan Maming sebagai buron karena dinilai tidak kooperatif. Bandahara non-aktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tidak memenuhi dua panggilan penyidik, yakni 14 dan 21 Juli.
KPK kemudian menjemput paksa Maming pada 25 Juli. Namun, ia tidak ditemukan kediamannya. Keesokan harinya, KPK menetapkan Maming sebagai buron.
Saat tiba di KPK hari ini, Maming mengaku bingung karena ditetapkan sebagai buron. Sebab, menurut Maming, pihaknya telah melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada KPK.
Baca juga: Tiba di KPK, Maming Mengaku Bingung Ditetapkan sebagai DPO
Dalam surat yang dikirimkan 25 Juli itu, dia menyatakan akan hadir ke KPK 28 Juli.
"Dan saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO," kata Maming kepada wartawan.
Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia diduga difasilitasi membuat sejumlah perusahaan setelah mengizinkan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) menambang dan memproduksi batubara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.