JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita puluhan kendaraan dari pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Biro Penerangan Masyrakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap 44 mobil dan 12 motor.
“Hari ini telah di sita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag (Kepala Bagian) Umum ACT Pak Subhan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Polri Duga ACT Selewengkan Dana dari Pihak Selain Boeing
Penyitaan dilakukan pukul 13.00 WIB. Namun, Ramadhan tidak menjelaskan secara persis jenis kendaraan yang disita tersebut.
Ramadhan mengatakan, saat ini barang bukti kendaraan itu disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu yakni Ahyudin (A) selaku mantan Presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini, Hariyana Hermain (HH) selaku pengurus ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Keempatnya menjadi tersangka dalam perkara penyelewengan dan penggelapan dana donasi. Mereka juga diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Ahyudin Jadi Tersangka Kasus ACT, Pengacara Pertimbangkan Praperadilan
Keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," kata Helfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.