Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Jemput Paksa Maming jika Ingkari Janji Menyerahkan Diri Hari Ini

Kompas.com - 28/07/2022, 07:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mencari dan menjemput paksa tersangka suap izin tambang Mardani H Maming jika tidak menyerahkan diri hari ini.

"Iya (akan jemput paksa), pasti kami cari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap tak koperatif lantaran tak pernah memenuhi pemanggilan KPK.

Baca juga: Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Tudingan Sabotase dan Janji Serahkan Diri

Adapun kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, menjanjikan, Maming akan datang ke KPK hari ini untuk memenuhi pemeriksaan.

Ali mengatakan, KPK yakin terhadap janji yang disampaikan kuasa hukum Maming. Sebab, mereka selama ini dikenal sebagai orang yang berintegritas.

"Kami yakin akan tepati janji sebagaimana yang sudah disampaikan ke publik kemarin," ujar Ali.

Baca juga: Mardani Maming Akan Serahkan Diri ke KPK, Kuasa Hukum: Kami Siap Hadapi Proses Selanjutnya

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan janji dan hadiah atau suap terkait izin pertambangan.

Merasa keberatan, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses ini, ia ditemani kuasa hukum yang ditunjuk PBNU. Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mardani Maming Akan Serahkan Diri ke KPK Siang Ini

Meski demikian, KPK menyatakan tetap akan menyidik kasus tersebut. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maming pada 14 Juli, namun ia absen. Maming kemudian dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan pada 21 Juli dan kembali tidak hadir.

Pada 25 Juli KPK kemudian melakukan jemput paksa dan menggeledah apartemennya di Jakarta. Namun, lagi-lagi Maming tidak ditemukan di tempat.

Baca juga: KPK Bantah Sabotase Praperadilan Maming dengan Terbitkan Status DPO

Pada 26 Juli, KPK menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Maming. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Belakangan, kuasa hukumnya menyebut KPK menyembunyikan informasi bahwa kliennya akan datang ke KPK pada tanggal 28 Juli. Hal itu termuat dalam surat berkop PBNU tertanggal 25 Juli.

Baca juga: Kuasa Hukum Mardani Maming Tuding KPK Sabotase Praperadilan

Setelah praperadilannya ditolak, Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana menyatakan, Maming bakal datang untuk menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) siang.

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," ucap Denny kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2022) malam.

"Klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK, Insya Allah sebelum dzuhur," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com