Salin Artikel

KPK Akan Jemput Paksa Maming jika Ingkari Janji Menyerahkan Diri Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mencari dan menjemput paksa tersangka suap izin tambang Mardani H Maming jika tidak menyerahkan diri hari ini.

"Iya (akan jemput paksa), pasti kami cari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap tak koperatif lantaran tak pernah memenuhi pemanggilan KPK.

Adapun kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, menjanjikan, Maming akan datang ke KPK hari ini untuk memenuhi pemeriksaan.

Ali mengatakan, KPK yakin terhadap janji yang disampaikan kuasa hukum Maming. Sebab, mereka selama ini dikenal sebagai orang yang berintegritas.

"Kami yakin akan tepati janji sebagaimana yang sudah disampaikan ke publik kemarin," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan janji dan hadiah atau suap terkait izin pertambangan.

Merasa keberatan, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses ini, ia ditemani kuasa hukum yang ditunjuk PBNU. Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Meski demikian, KPK menyatakan tetap akan menyidik kasus tersebut. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maming pada 14 Juli, namun ia absen. Maming kemudian dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan pada 21 Juli dan kembali tidak hadir.

Pada 25 Juli KPK kemudian melakukan jemput paksa dan menggeledah apartemennya di Jakarta. Namun, lagi-lagi Maming tidak ditemukan di tempat.

Pada 26 Juli, KPK menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Maming. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Belakangan, kuasa hukumnya menyebut KPK menyembunyikan informasi bahwa kliennya akan datang ke KPK pada tanggal 28 Juli. Hal itu termuat dalam surat berkop PBNU tertanggal 25 Juli.

Setelah praperadilannya ditolak, Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana menyatakan, Maming bakal datang untuk menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) siang.

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," ucap Denny kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2022) malam.

"Klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK, Insya Allah sebelum dzuhur," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/28/07422291/kpk-akan-jemput-paksa-maming-jika-ingkari-janji-menyerahkan-diri-hari-ini

Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke