JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mencari dan menjemput paksa tersangka suap izin tambang Mardani H Maming jika tidak menyerahkan diri hari ini.
"Iya (akan jemput paksa), pasti kami cari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap tak koperatif lantaran tak pernah memenuhi pemanggilan KPK.
Adapun kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, menjanjikan, Maming akan datang ke KPK hari ini untuk memenuhi pemeriksaan.
Ali mengatakan, KPK yakin terhadap janji yang disampaikan kuasa hukum Maming. Sebab, mereka selama ini dikenal sebagai orang yang berintegritas.
"Kami yakin akan tepati janji sebagaimana yang sudah disampaikan ke publik kemarin," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan janji dan hadiah atau suap terkait izin pertambangan.
Merasa keberatan, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses ini, ia ditemani kuasa hukum yang ditunjuk PBNU. Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Meski demikian, KPK menyatakan tetap akan menyidik kasus tersebut. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maming pada 14 Juli, namun ia absen. Maming kemudian dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan pada 21 Juli dan kembali tidak hadir.
Pada 25 Juli KPK kemudian melakukan jemput paksa dan menggeledah apartemennya di Jakarta. Namun, lagi-lagi Maming tidak ditemukan di tempat.
Pada 26 Juli, KPK menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Maming. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Belakangan, kuasa hukumnya menyebut KPK menyembunyikan informasi bahwa kliennya akan datang ke KPK pada tanggal 28 Juli. Hal itu termuat dalam surat berkop PBNU tertanggal 25 Juli.
Setelah praperadilannya ditolak, Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana menyatakan, Maming bakal datang untuk menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) siang.
"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," ucap Denny kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2022) malam.
"Klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK, Insya Allah sebelum dzuhur," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/28/07422291/kpk-akan-jemput-paksa-maming-jika-ingkari-janji-menyerahkan-diri-hari-ini
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan