JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan sabotase proses praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dengan menetapkannya sebagai buron.
Sebagaimana diketahui, KPK memasukkan Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah gagal dijemput paksa penyidik. Ia dua kali absen dari panggilan penyidik sebagai tersangka
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menempuh prosedur yang berlaku sebelum akhirnya menetapkan Maming sebagai DPO.
Baca juga: Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan
"Memasukan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Ali memastikan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK selalu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ali kemudian mengingatkan kuasa hukum Maming memenuhi janjinya datang ke KPK besok.
"Untuk hadir ke KPK bersama tersangka MM (Mardani Maming) besok 28 Juli 2022," kata Ali.
Baca juga: Kuasa Hukum: Saya Dapat Info Maming Serahkan Diri ke KPK Besok
Sebelumnya, kuasa hukum Maming Denny Indrayana menyebut penetapan Maming sebagai DPO oleh KPK merupakan salah satu bentuk sabotase.
Sebab, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 menyatakan orang yang telah menyandang status buron tidak boleh mengajukan praperadilan.
"Pengajuan itu dilakukan belum ada DPO, kami di tengah jalan tiba-tiba di-DPO-kan," ujar Denny," kata Denny setelah putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima," sambungnya.
Baca juga: Sekjen PDI-P Minta Mardani Maming Kooperatif dan Taati Proses Hukum di KPK
Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Merasa keberatan, bupati dua periode itu menggugat penetapan tersangka tersebut ke PN Jaksel.
Meski demikian, KPK menyatakan praperadilan tidak menghalangi langkah KPK mengusut kasus ini. Sebab prpareadilan hanya menyentuh aspek formil.
KPK kemudian tetap menjadwalkan pemeriksaan kepada Maming sebagai tersangka. Ia dipanggil dua kali pada 14 dan 21 Juli. Namun, Maming absen.
Baca juga: Kuasa Hukum Mardani Maming Tuding KPK Sabotase Praperadilan
KPK kemudian menjemput paksa Maming pada 25 Juli kemarin. Namun, Maming tidak ditemukan di apartemennya. Keesokan harinya, KPK menetapkan Maming sebagai buron.
Surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Pada hari ini, Hakim Tunggal PN Jaksel membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Maming. Hakim menyatakan permohonan Maming ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.