Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Gugat "Presidential Threshold" ke MK, meski Ikut Membuat UU Pemilu

Kompas.com - 27/07/2022, 18:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi gugatan aturan tentang ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold di Undang-Undang Pemilu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

PKS mempersoalkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan partai politik atau koalisi partai memiliki kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Partai berlambang bulan sabit-padi itu ingin MK menurunkan angka presidential threshold menjadi 7-9 persen.

Baca juga: Hakim MK Pertanyakan Alasan PKS Uji Materi soal Presidential Threshold 20 Persen

Aturan tentang presidential threshold sendiri telah berulang kali diuji ke MK. Berkali-kali pula Mahkamah menolak gugatan itu.

Namun, digugatnya ketentuan ini oleh PKS seolah jadi hal baru, lantaran partai pimpinan Akhmad Syaikhu tersebut punya banyak wakil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Lewat para wakilnya di DPR, PKS harusnya terlibat dalam perumusan UU Nomor 7 Tahun 2017, termasuk pembahasan aturan presidential threshold.

Sebelum ini, aturan presidential threshold umumnya dipersoalkan oleh pegiat pemilu dan tokoh-tokoh politik lain yang tak punya perwakilan partai di DPR seperti Partai Ummat dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"PKS sejauh ini satu-satunya partai politik yang punya anggota DPR yang menggungat aturan presidential threshold," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Langkah PKS mengajukan gugatan aturan ini pun sempat membuat hakim Mahkamah terheran-heran. 

Baca juga: MK Minta PKS Perbaiki Berkas Gugatan Presidential Threshold 20 Persen hingga 8 Agustus

Dipertanyakan MK

Alasan PKS mengajukan gugatan aturan presidential threshold ini sempat dipertanyakan Majelis Hakim MK.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (26/7/2022), hakim Enny Nurbaningsih heran PKS menyoal ketentuan presidential threshold, padahal partai tersebut terlibat dalam penyusunan UU Pemilu kala itu.

"Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum bahwa partai PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Enny dalam sidang.

Enny menyampaikan, PKS merupakan partai peserta Pemilu 2019. Kala itu, ketentuan tentang presidential threshold sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 telah diberlakukan.

Baca juga: Ajukan Uji Materi Terkait Presidential Threshold, PKS: Untuk Perbaiki Bangsa

Oleh karenanya, dia meminta PKS membangun argumentasi atas keinginannya menurunkan ambang batas pencalonan presiden, mengingat partai tersebut pernah ikut membahas aturan yang digugat.

"Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut," tutur Enny.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2019). Sidang tersebut menguji tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait dewan pengawas KPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2019). Sidang tersebut menguji tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait dewan pengawas KPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com