JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan dua pemohon pada sidang putusan Kamis (7/7/2022).
Adapun gugatan itu tercatat dengan perkara nomor: 52/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin sebagai pemohon I.
Kemudian, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor sebagai pemohon II.
"Menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima; menolak permohonan pemohon II untuk seluruhnya," tulis putusan MK dari situs resminya yang dikutip Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, La Nyalla Singgung soal Oligarki
MK menolak gugatan PBB terkait pengujian materi Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold.
Mahkamah menilai, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu berkaitan dengan esensi norma Pasal 1 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1), Pasal 28J Ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena itu, permohonan uji materi tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sementara itu, MK menyatakan tidak menerima permohonan jajaran DPD terkait pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU Pemilu.
Baca juga: Gugatan 3 Parpol soal UU Pemilu Ditolak MK, Begini Respons KPU
Sebab, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU 7 tahun 2017 a quo adalah (i) partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu; dan (ii) perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik.
Atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan.
Berkali-kali kandas
Ketentuan presidential threshold telah berkali-kali diuji ke MK. Berkali-kali pula uji konstitusionalitas soal ketentuan itu tidak diterima Mahkamah.
Menurut data yang diterima Kompas.com dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, MK telah memutus 21 perkara uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold selama lima tahun, yaitu sejak 2017 sampai Februari 2022.
Total dalam lima tahun, sebanyak 17 permohonan tak dapat diterima, sementara tiga lainnya ditolak dan satu perkara dihentikan karena pemohon meninggal.
Terakhir pada 21 April, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang dimohonkan 6 orang warga Kota Bandung dan satu warga Bogor, nomor perkara 20/PUU-XX/2022 yang diajukan 4 orang pemohon, dan nomor 21/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh 5 anggota DPD RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.