Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut KPK Sembunyikan Informasi Rencana Kehadiran Mardani Maming

Kompas.com - 26/07/2022, 17:30 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Bambang Widjojanto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyembunyikan informasi rencana kehadiran kliennya pada 28 Juli mendatang.

Menurut Bambang, pihaknya telah melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dilayangkan ke KPK pada Senin (25/7/2022) kemarin.

"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," ujar Bambang kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: KPK Serahkan Surat DPO Mardani Maming ke Hakim Praperadilan, Kuasa Hukum Keberatan

Adapun dalam surat yang dilampirkan kepada Kompas.com disebutkan, LPBH PBNU selaku tim hukum Mardani Maming menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli yang akan datang.

Dengan surat itu, Bambang pun menilai KPK tengah unjuk kekuatan dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya.

Mantan Komisioner KPK ini pun berpendapat Komisi Antirasuah itu telah memberikan informasi yang keliru dan sesat dengan menyebutkan bahwa kliennya tidak kooperatif.

Baca juga: Mardani Maming, dari Bupati Termuda hingga Jadi Buronan KPK

"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM (Mardani H Maming) yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," kata Bambang.

"Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," tuturnya.

KPK resmi menerbitkan status DPO atau buron terhadap politikus PDI Perjuangan itu. Maming dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali pemanggilan.

Baca juga: Ini Jawaban Kuasa Hukum soal Keberadaan Mardani Maming setelah Masuk DPO KPK

Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com