Menurut polisi, dana yang diduga diselewengkan ACT nilainya mencapai Rp 34 miliar dari total Rp 103 miliar yang diterima dari Boeing.
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Helfi.
Baca juga: Polri Tak Tahan 4 Tersangka Kasus ACT, Termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar
Selain masuk ke kantong para petinggi, dana itu diselewengkan untuk berbagai macam hal, misalnya, pengadaan armada rice truck Rp 2 miliar dan program big food bus Rp 2,8 miliar.
Lalu, untuk pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, dan operasional Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar.
Kemudian, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, serta dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar.
"Sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200," terang Helfi.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lain bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus dari Yayasan ACT.
Ahyudin dan Ibnu juga disebut duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.
Baca juga: Total Ada 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT
Tahun 2015, Ahyudin dan Ibnu Khajar pernah membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
“Bahwa hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan, akan tetapi dalam hal ini A (Ahyudin) menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Selain itu, Ahyudin disebut menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul, termasuk dari dana Boeing, tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kemudian, tersangka Ibnu Khajar, disebut membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.
Pada saat Ahyudin menjabat sebagai ketua pembina ACT, tersangka Hariyana bersama Novariadi yang menentukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen untuk membayar gaji karyawan.
“Sedangkan ketentuan pengurus pembina dan pengawas tidak boleh menerima gaji tidak boleh menerima upah maupun honorarium,” kata Ramadhan.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pengurus ACT belum ditahan. Polisi akan menentukan status penahanan setelah keempat tersangka diperiksa pada Jumat (29/7/2022).