Salin Artikel

4 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Bergaji Rp 50 Juta-Rp 450 Juta, Pakai Donasi untuk Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mereka yakni pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin, dan presiden ACT yang kini menjabat, yakni Ibnu Khajar.

Dua lainnya yaitu Hariyana Hermain selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan kini sebagai anggota pembina ACT, serta Novariadi Imam Akbari sebagai mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Pihak kepolisian menduga, keempat tersangka menyelewengkan dana donasi untuk berbagai keperluan, termasuk menggaji para petinggi ACT dengan nilai yang fantastis.

Berikut fakta-fakta soal kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT menurut pihak kepolisian.

Gaji fantastis

Salah satu dugaan penyelewengan yang dilakukan para petinggi ACT adalah terkait dana sosial Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

Dana ini diduga disalahgunakan untuk berbagai macam hal, salah satunya menggaji para pengurus ACT.

Nilainya fantastis, berkisar Rp 50 juta, sampai yang tertinggi Rp 450 juta per bulan.

“Gaji sekitar Rp 50 juta-Rp 450 juta per bulannya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Menurut Helfi, setiap bulannya Ahyudin menerima gaji sekitar Rp 450 juta, Ibnu Khajar sekitar Rp 150 juta, serta Hariayana dan Novariadi antara Rp 50 juta-Rp 100 juta.

Helfi mengatakan, dana ini tidak seharusnya digunakan untuk menggaji pengurus yayasan.

Sebab, Boeing Community Investment Fund (BCIF) atau Dana Investasi Komunitas Boeing diperuntukkan bagi program, proyek, dan komunitas sosial.

"Dan tidak diperuntukkan kepentingan individu atau diperuntukkan individu. Itu tidak dibenarkan," tutur dia.

Menurut Helfi, pihak Boeing sedianya juga sudah menerapkan protokol ini ketika ACT menerima dana yang diperuntukkan bagi para ahli waris korban pesawat Lion Air JT-610.

"Boeing menguasakan kepada BCIF, ada administrator di sana. Mereka sekaligus sebagai pengawas untuk penggunaan dana tersebut sesuai dengan protokol yang disepakati oleh pihak Boeing dengan pihak ACT," terangnya.

Pengadaan transportasi hingga pesantren

Menurut polisi, dana yang diduga diselewengkan ACT nilainya mencapai Rp 34 miliar dari total Rp 103 miliar yang diterima dari Boeing.

"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Helfi.

Selain masuk ke kantong para petinggi, dana itu diselewengkan untuk berbagai macam hal, misalnya, pengadaan armada rice truck Rp 2 miliar dan program big food bus Rp 2,8 miliar.

Lalu, untuk pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, dan operasional Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar.

Kemudian, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, serta dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar.

"Sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200," terang Helfi.

Peran para tersangka

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lain bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus dari Yayasan ACT.

Ahyudin dan Ibnu juga disebut duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

Tahun 2015, Ahyudin dan Ibnu Khajar pernah membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

“Bahwa hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan, akan tetapi dalam hal ini A (Ahyudin) menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Selain itu, Ahyudin disebut menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul, termasuk dari dana Boeing, tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian, tersangka Ibnu Khajar, disebut membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

Pada saat Ahyudin menjabat sebagai ketua pembina ACT, tersangka Hariyana bersama Novariadi yang menentukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen untuk membayar gaji karyawan.

“Sedangkan ketentuan pengurus pembina dan pengawas tidak boleh menerima gaji tidak boleh menerima upah maupun honorarium,” kata Ramadhan.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pengurus ACT belum ditahan. Polisi akan menentukan status penahanan setelah keempat tersangka diperiksa pada Jumat (29/7/2022).

Pengakuan presiden ACT

Ketika awal kasus ini terungkap ke publik, presiden ACT yang kini menjabat, Ibnu Khajar, sempat membenarkan bahwa para petinggi ACT diganjar gaji ratusan juta rupiah hingga difasilitasi mobil mewah.

Namun demikian, imbalan fantastis itu pada akhirnya dikurangi karena donasi yang masuk ke ACT berkurang.

"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji fantastis), kami sempat memberlakukan di Januari 2021, tapi tidak berlaku permanen," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor pusat ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Oleh karena kondisi keuangan yang memburuk, pada September 2021, ACT memutuskan untuk mengurangi gaji semua karyawan.

Ibnu pun mengaku, dirinya mendapat gaji tidak lebih dari Rp 100 juta setiap bulan.

Saat itu, Ibnu mengeklaim, sejak mundurnya Ahyudin dari ACT, pimpinan yayasan sudah melakukan evaluasi dan perombakan organisasi besar-besaran.

"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/26/17150011/4-tersangka-dugaan-penyelewengan-dana-act-bergaji-rp-50-juta-rp-450-juta

Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke