JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti menyusul disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Salah satunya soal proses pembentukan aturan turunan dari UU TPKS.
"Beberapa hal akan menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul pengesahan UU TPKS, di antaranya proses pembentukan aturan turunan UU TPKS, sosialisasi UU TPKS," ujar Jaleswari dilansir dari siaran pers KSP, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: UU TPKS Resmi Diundangkan, Ketua DPR: Kita Semakin Lega...
"Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU TPKS, dan langkah-langkah strategis dan implementatif lainnya," lanjutnya.
Dia pun menegaskan, pemerintah akan selalu menyambut baik keterlibatan masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung tahapan lanjutan setelah disahkannya UU TPKS.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.
Baca juga: Kementerian PPPA Sebut UU TPKS Bisa Cegah Peningkatan Angka Perkawinan Anak
UU tersebut diteken Jokowi pada 9 Mei 2022 dan telah berlaku mulai pada saat diundangkan.
Dilansir dari salinan UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (11/5/2022), pada pasal 3 dijelaskan mengenai tujuan substansi dalam aturan ini.
Rinciannya yakni:
a. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
b. menangani, melindungi dan memulihkan korban
c. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku
d. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual
e menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual
Baca juga: Tantangan UU TPKS
Kemudian, pada pasal 4 ayat (1) dijelaskan mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang terdiri dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan sterilisasi.
Lalu ada pula pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang juga masuk ke dalam jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.