Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lindungi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Percepat Buat PP dan Perpres UU TPKS

Kompas.com - 09/07/2022, 13:11 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Luluk Nur Hamidah mendesak pemerintah untuk segera membuat aturan turunan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adapun aturan turunan yang harus dibuat pemerintah, kata Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini adalah sepuluh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS.

“Meskipun (pemerintah) diberikan waktu dua tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Air, maka seharusnya pemerintah segera dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut,” ungkap Luluk dalam keterangan pers yang diterima oleh Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).

Terkait UU TPKS, Luluk menilai, hingga saat ini, sosiliasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui beberapa media cetak elektronik maupun media lainnya masih kurang cukup.

Baca juga: Direktorat PPA Polri Dibentuk untuk Dukung UU TPKS, Puan Maharani Berikan Apresiasi

Hal itu dikarenakan, sosialisasi justru lebih banyak dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil atau individu-individu yang sejak awal telah melakukan pengawalan terhadap pembentukan UU TPKS.

Ia bahkan mangatakan, hingga saat ini, aparat penegak hukum di lapangan juga kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

"(Ini) karena tidak adanya sosialisasi (UU TPKS)  lebih lanjut, standard operating procedure (SOP), pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS. Seharusnya ini menjadi tanggung jawab dari pemerintah,” jelasnya.

Untuk itu, dia meminta pemerintah melakukan sosialisasi UU TPKS dan SOP yang nantinya digunakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual setelah UU TPKS disahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Meski UU TPKS telah disahkan, Luluk Nur Hamidah menyatakan, hingga saat ini para korban kekerasan seksual tidak langsung mendapat penanganan dengan menggunakan hukum acara sesuai UU TPKS. Hal ini terjadi karena tidak adanya pedoman teknis dalam penanganan UU TPKS.

Baca juga: Baleg DPR Jadwalkan Rapat Pleno RUU TPKS Siang Ini

"Berbagai peristiwa kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini, terutama korban anak-anak yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawah pelindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama-pesantren, panti asuhan, seperti kejadian di Depok, Cianjur, dan berbagai daerah lainnya, masih terus terjadi dengan intensitas yang mengerikan," katanya.

“Maka dari itu, persoalan ini harus menjadi atensi dari pemerintah, jangan terkesan masih memiliki waktu dua tahun, lalu beranggapan tidak ada alasan untuk segera membuat PP dan Perpres,” katanya.

Luluk Nur Hamidah menjelaskan, kebuntuan dalam prosedur penanganan UU TPKS terjadi karena kurangnya koordinasi antar institusi. Akibatnya korban kekerasan seksual akan tetap menderita, karena tidak segera mendapat pendampingan dan pemulihan.

“Diharapkan pemerintah melakukan langkah cepat yang berhubungan dengan masalah teknis dan lebih mengintensifkan koordinasi antara kelompok atau lembaga terkait. Seharusnya dalam waktu enam bulan sejak ditetapkan sebagai UU, pemerintah sudah siap dengan PP dan Perpres,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com