JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (MenkoPMK) Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini pemerintah sedang mempercepat penyusunan peraturan pemerintah (PP) dari Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurutnya, keberadaan berbagai aturan turunan tersebut bisa memudahkan penindakan tindak pidana kekerasan seksual.
"Kan sudah ada UU, UU-nya sudah turun, dan sekarang peraturan turunannya, PP sedang kita kebut, karena piranti yang paling kita butuhkan untuk melakukan tindakan-tindakan, baik itu pencegahan, maupun penindakan itu kan harus ada payung hukum yang jelas," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Lindungi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Percepat Buat PP dan Perpres UU TPKS
"Nah ini dengan ada UU ini dengan produk turunannya, insyaallah penanganan kekerasan, bukan hanya di sekolah, tapi kekerasan dalam arti yang luas juga akan mudah dilakukan," jelasnya.
Muhadjir mengungkapkan, semakin banyaknya kasus kekerasan seksual yang terungkap diharapkan menjadi warning bagi orangtua untuk lebih selektif menentukan pendidikan bagi anaknya, lebih selektif dalam melihat peer group atau teman sebaya bagi anak-anaknya.
Di sisi lain, bagi pelaku kekerasan seksual dapat menimbulkan efek jera karena ada sanksi hukum maupun sanksi sosial dari masyarakat
"Saya kira semakin tinggi kesadaran masyarakat, akan pentingnya keterbukaan, baik itu mereka yang jadi korban, maupun yang ketahui terjadinya praktek itu, saya rasa nanti akan semakin transparan dan semakin terbuka itu," jelasnya.
Baca juga: Babak Baru Perjuangan Perempuan Indonesia Itu Bernama UU TPKS…
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tak lama, UU (TPKS) dan produk turunannya itu bisa segera kita gunakan, untuk menangani itu," lanjut Muhadjir.
Perintah dari Jokowi
Pada Selasa, Presiden Joko Widodo meminta agar tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan tidak terjadi lagi.
Hal tersebut disampaikan presiden saat menerima laporan Muhadjir atas kondisi penanganan kekerasan seksual di lembaha pendidikan.
"Presiden meminta supaya ada perhatian kepada lembaga-lembaga pendidikan, termasuk di dalamnya lembaga pesantren agar hal (kekerasan seksual) itu tidak terjadi lagi," ujar Muhadjir.
Baca juga: Mas Bechi Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Kajati Jatim: Jaksa Akan Berikan Tuntutan Maksimal
Selain itu, presiden memberikan arahan agar kementerian terkait terus melakukan pembinaan di seluruh lembaga pendidikan.
Khusus untuk kejadian pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Jombang, presiden meminta agar ada trauma healing untuk para santri.
"Harus ada semacam mitigasi lah atau trauma healing untuk para santrinya. Kemudian jangan sampai, tadi itu sama seperti yg anda maksudkan (terulang lagi)," tambahnya.
Baru-baru ini kasus kekerasan seksual kembali terjadi di lembaga pendidikan.
Baca juga: Biodata Irjen Nico Afinta, Kapolda Jatim yang Bujuk Kiai Jombang untuk Serahkan Mas Bechi
Diberitakan, kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi terhadap santri Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur telah menjadi sorotan publik.
Mas Bechi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya dijemput paksa pihak kepolisian di ponpes Shiddiqiyyah.
Proses penjemputan berjalan alot, sempat diadang massa yang terdiri dari santri dan simpatisan Mas Bechi, polisi baru berhasil membawa tersangka setelah 15 jam proses negosiasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.