Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Masyarakat Hubungi 198 jika Tahu Keberadaan Mardani Maming

Kompas.com - 26/07/2022, 13:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming untuk menghubungi call center 198.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Maming dianggap buron setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: KPK Minta Bantuan Polri Tangkap Mardani Maming

Selain itu, kata Ali, masyarakat bisa melaporkan informasi mengenai keberadaan Maming ke kantor kepolisian terdekat.

KPK telah melayangkan surat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna meminta bantuan menangkap Maming.

Menurut Ali, peran masyarakat dalam kasus ini sangat penting sehingga kasus dugaan suap ini bisa diselesaikan dengan cepat.

Selain itu, KPK mengultimatum agar Maming segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Dengan demikian, perkara ini bisa ditangani tanpa hambatan.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK," kata Ali.

KPK telah memanggil Maming hingga dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Minta Mardani Maming Menyerahkan Diri

Pemeriksaan pertama sedianya dilakukan pada 14 Juli. Namun, Maming enggan memenuhi panggilan penyidik.

Kuasa hukumnya meminta KPK menunda pemeriksaan karena praperadilan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi ini, KPK menyatakan praperadilan hanya menyentuh aspek formil. Hal itu tidak menghalangi KPK mengusut kasus ini lebih lanjut.

Pada 21 Juli, KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua Maming. Namun, Maming kembali tak hadir.

Komisi antirasuah itu kemudian menjemput paksa Maming kemarin, Senin (25/7/2022). Namun, penyidik tidak menemukan Maming di apartemennya.

Baca juga: KPK Kaji Penerapan Pasal Merintangi Penyidikan kepada Pengacara Maming

Hingga pada hari ini, KPK mengumumkan Maming masuk daftar pencarian orang (DPO).

Maming diduga menerima suap sepanjang 2014-2021 dengan jumlah total lebih dari Rp 104,3 miliar.

Maming juga disebut mengalihkan izin salah satu perusahaan tambang ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Setelah itu, ia diduga difasilitasi dan dibiayai mendirikan sejumlah perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com