Pengamatan Kompas.com, dalam setiap pemeriksaan, Ahyudin dan Ibnu diperiksa hingga lebih dari 8 jam.
“Saya tidak pernah absen loh, delapan kali. Anda bayangkan delapan kali, per ke sini 12 jam, 12 jam dikalikan delapan, dan mungkin masih ada sekian kali lagi ke depan,” kata Ahyudin usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022)
Menurutnya, selama pemeriksaan sebagai saksi, ia ditanyakan soal mekanisme ACT terkait hal penggajian, pembelian aset yayasan, pengadaan kendaraan bagi pejabat yayasan maupun bagi pegawai.
Selain itu, soal legalitas Yayasan ACT serta dana sosial, termasuk dana dari pihak Boeing uang dikelola ACT untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT
Usai pemeriksaan pada 12 Juli 2022, Ahyudin juga pernah menyatakan siap berkorban dan dikorbankan asalkan ACT tetap eksis sebagai lembaga kemanusiaan.
"Demi Allah ya, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun asal semoga ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang Insya Allah lebih besar manfaatnya untuk masyararkat luas tetap bisa hadir, eksis, berkembang, dengan sebaik-baiknya," kata Ahyudin usai pemeriksaan di lobi Bareskrim Polri, Selasa malam.
Ibnu juga banyak ditanyakan hal serupa, yakni soal legalitas dan struktur ACT. Ia mengaku lelah setelah selesai diperiksa pada pemeriksaan hari Selasa (12/7/2022) malam.
"Saya lelah, saya butuh istirahat," ujar Ibnu.
Saat ini, para tersangka dalam kasus tersebut masih belum ditahan. Menurut Helfi, proses penahanan dan penangkapan para tersangka masih sedang didiskusikan serta akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.
Adapun salah satu penyelewengan atau penggelapan dana yang dilakukan ACT terkait dana sosial untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Total uang yang digelapkan senilai Rp 34 miliar. Uang itu digunakan untuk penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Helfi.
Baca juga: Dana ACT Diduga Mengalir ke Luar Negeri, BNPT Masih Investigasi
Helfi menjelaskan, ACT menyalahgunakan dana itu untuk pengadaan armada rice truck senilai Rp 2 miliar. Lalu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
Kurang lebih Rp 10 miliar untuk koperasi syariah 212, sebanyak Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk PT MBGS.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Ahyudin dan Ibnu Khajar membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
Menurutnya, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT dari uang donasi tersebut.
“Bahwa hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan, akan tetapi dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.
Baca juga: Dana ACT Diduga Mengalir ke Luar Negeri, BNPT Masih Investigasi
Pada saat Ahyudin menjabat sebagai ketua pembina ACT, tersangka Hariyana bersama Novariadi yang menentukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen untuk membayar gaji karyawan.
“Sedangkan ketentuan pengurus pembina dan pengawas tidak boleh menerima gaji tidak boleh menerima upah maupun honorarium,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.